JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) telah diterbitkan hari ini (30/12/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu Cipta Kerja dikeluarkan secara mendesak lantaran beberapa faktor.
"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhannya Mendesak
1. Antisipasi resesi global
Airlangga menjelaskan, kebutuhan mendesak ini lantaran pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global. Pasalnya, saat ini seluruh dunia tengah menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Ketidakpastian ini menimbulkan risiko terjadinya resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi yang saat ini sudah banyak dirasakan berbagai negara.
Terbukti saat ini lebih dari 30 negara berkembang sedang mengantre untuk mendapatkan bantuan dari Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF). Angka ini bertambah dari pada Oktober lalu hanya 28 negara.
"Jadi kondisi krisis ini untuk ke emerging dan developing country menjadi sangat riil," ucapnya.
2. Antisipasi geopolitik
Selain dari sisi ekonomi, pemerintah juga perlu mempercepat antisipasi dari ketegangan geopolitik yang menyebabkan semua negara menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan serta perubahan iklim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.