Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Dari Resesi hingga Investasi

Kompas.com - 30/12/2022, 18:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) telah diterbitkan hari ini (30/12/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu Cipta Kerja dikeluarkan secara mendesak lantaran beberapa faktor.

"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhannya Mendesak

1. Antisipasi resesi global

Airlangga menjelaskan, kebutuhan mendesak ini lantaran pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global. Pasalnya, saat ini seluruh dunia tengah menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Ketidakpastian ini menimbulkan risiko terjadinya resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi yang saat ini sudah banyak dirasakan berbagai negara.

Terbukti saat ini lebih dari 30 negara berkembang sedang mengantre untuk mendapatkan bantuan dari Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF). Angka ini bertambah dari pada Oktober lalu hanya 28 negara.

"Jadi kondisi krisis ini untuk ke emerging dan developing country menjadi sangat riil," ucapnya.

2. Antisipasi geopolitik

Selain dari sisi ekonomi, pemerintah juga perlu mempercepat antisipasi dari ketegangan geopolitik yang menyebabkan semua negara menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan serta perubahan iklim.

"Perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya juga belum selesai

Seperti diketahui, selain perang antara Ukraina dan Rusia, saat ini masih juga terjadi perang dagang AS-Tiongkok dan ketegangan geopolitik di Taiwan yang diperkirakan masih akan terus bergejolak hingga tahun depan.

3. UU Cipta Kerja pengaruhi minat investasi

Menurut Airlangga, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu sangat mempengaruhi minat investor dari dalam maupun luar negeri.

Pasalnya, mayoritas investor ini menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja sebelum menaruh investasi di Indonesia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com