Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Kapitalisasi Pasar BNI Capai Rp 172 Triliun

Kompas.com - 30/12/2022, 21:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan peningkatan harga saham sebesar 36,67 persen hingga penutupan perdagangan Kamis (29/12/2022) secara tahunan menjadi Rp 9.225 per lembar saham.

Dengan harga saham ini, perusahaan dengan kode emiten BBNI ini mampu mencetak peningkatan nilai kapitalisasi pasar dari Rp 125,9 triliun pada 2021 jadi Rp 172 triliun pada 2022.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI terus berupaya memberikan kontribusi terbaik terhadap implementasi Environment, Social, and Governance (ESG) guna mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan.

Menjelang tahun 2023, BNI melanjutkan transformasi keuangan berkelanjutan yang sudah berjalan dengan fokus berikutnya pada aspek human capital dan kapabilitas jaringan distribusi.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pelaksanaan UU PPSK Jadi PR Penting pada 2023

"Dalam jangka panjang, upaya transformasi ini diarahkan untuk membawa BNI menjadi bank dengan profitabilitas yang tinggi di industri serta layak untuk menjadi pilihan utama investor untuk berinvestasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Menurutnya, pencapaian kinerja yang positif dan solid hingga kuartal III 2022 mendorong meningkatnya kepercayaan investor terhadap saham BBNI, terutama investor asing.

Tercatat hingga 29 Desember 2022, BBNI masih menjadi salah satu saham buruan investor asing di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nilai beli asing bersih (net foreign buy) mencapai Rp 7,6 triliun atau setara dengan 4,4 persen dari nilai kapitalisasi pasar BNI.

Selain kinerja yang solid, beberapa poin positif yang juga dipertimbangkan oleh investor BNI antara lain kemajuan Perseroan dalam melakukan transformasi korporasi secara menyeluruh, salah satunya dengan menghasilkan pertumbuhan yang prudent dengan fokus pada nasabah unggulan di Indonesia.

Baca juga: Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Dinilai Jadi Penguat Fungsi OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com