Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simulasi Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Gaji Rp 5 Juta per Bulan

Kompas.com - Diperbarui 03/01/2023, 08:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas TV

KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Baca juga: Wacana Tarif KRL Khusus Orang Kaya di 2023, Menhub: Bisa Rp 15.000

Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak terbitnya UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Justru di UU HPP, layer atau bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil, dengan cara menaikkan batas atas penghasila kena pajak (PKP) pada layer 1.

Sebelumnya, penghasilan kena pajak (PKP) layer 1 hanya sampai dengan Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen. Kini, PKP sampai Rp 60 juta per tahun bisa dikenakan layer 1 dengan tarif 5 persen. 

Aturan baru lainnya adalah penambahan layer kelima yang sebelumnya tidak dikenal. Layer kelima adalah layer untuk orang kaya yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, dikenakan PPh sebesar 35 persen

Sebelum masuk ke simulasi penghitungan pajak untuk karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan, terlebih dahulu perlu dipahami adanya aturan soal penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.

Jadi, tidak semua orang yang punya gaji dari sebuah perusahaan atau dari sumber lainnya akan dikenai pajak. Gaji atau penghasilan di bawah ketentuan PTKP tak dikenai pajak. 

PTKP diset di angka Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Artinya, pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 4,5 juta per bulan atau akumulasi Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan PPh karena penghasilannya masuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pajak baru bisa dikenakan pada pekerja atau karyawan yang memiliki gaji melebihi PTKP wajib pajak pribadi yang saat ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun (Rp 4,5 juta per bulan). 

Sederhananya, seorang pekerja atau karyawan bisa dikenai pajak penghasilan jika gajinya dalam sebulan di atas Rp 4,5 juta (di atas PTKP). Besarnya tarif bersifat progresif yang terbagi dalam lima layer tarif. Untuk gaji Rp 4,5 juta per bulan sampai Rp 9,5 juta per bulan, masuk dalam skema tarif layer pertama yaitu 5 persen per tahun (bukan per bulan).

Namun, penghitungan pajak tidak langsung mengalikan gaji per tahun dengan tarif 5 persen. Gaji atau penghasilan yang bisa dikenai pajak harus dikurangi dulu angka PTKP yaitu Rp 4,5 juta jika dihitung per bulan atap Rp 54 juta jika dihitung per tahun. Sisanya merupakan PKP yang baru dikalikan dengan tarif pajaknya.  

Aturan lain yang baru adalah terkait layering tarif PPh di layer kedua atau layer dengan tarif 15 persen. Tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan akumulasi gaji setahun di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

Baca juga: Andai PNS Aktif Meninggal Dunia, Ahli Warisnya Dapat Apa?

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Cara Top Up ShopeePay lewat BCA Mobile, ATM, dan Klik BCA

Halaman:
Sumber Kompas TV
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com