Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andai PNS Aktif Meninggal Dunia, Ahli Warisnya Dapat Apa?

Kompas.com - 31/12/2022, 12:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Jika seorang pegawai negeri sipil atau PNS meninggal sebelum memasuki usia pensiun atau masih aktif bekerja, maka pemerintah memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).

Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (12/12/2022), apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT (Tabungan Hari Tua), Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017).

Mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.

Ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak. Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.

Baca juga: Alasan Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja: Ukraina Masih Perang

Artinya, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis gugur.

Berikut persyaratan untuk mendapatkan hak ahli waris atas PNS yang meninggal sebelum masuk usia pensiun:

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  • Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji
  • FC surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit
  • FC surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA
  • FC SK kenaikan pangkat/gaji berkala terakhir;
  • FC identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
  • FC buku rekening

Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan.

Baca juga: Aturan Baru Sri Mulyani: Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com