JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Aturan ini diterbitkan menyusul dihentikannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022).
Dalam aturan baru tersebut disebutkan bahwa pemberhentian PPKM ini tidak menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah berakhir karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).
Baca juga: Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Pertimbangkan Pencabutan Status PPKM
Masih dalam aturan yang sama, pemerintah tetap mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan khususnya memakai masker sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 dan masa transisi menuju kondisi endemi.
Dalam Inmendagri Nomor 53/2022 disebutkan bahwa masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan masker dalam kondisi tertentu seperti kerumunan dan keramaian aktivitas.
Kemudian, tetap menggunakan masker di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik), memiliki gejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin), dan memiliki kontak erat dan terkonfirmasi.
Selain itu, masyarakat didorong untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan mengimplementasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Baca juga: Pemerintah Berencana Setop PPKM, Gubernur BI: Berdampak Positif Pada Ekonomi RI
Dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 ini Kemendagri mendorong masyarakat tetap melakukan pemeriksaan (testing) Covid-19 bagi yang bergejala.
Kemudian tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19 (seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll); dan
Selanjutnya, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19.
Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: Kasus Covid-19 Mereda, Jokowi: Mungkin Akhir Tahun Akan Dinyatakan PPKM Berhenti
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.