Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SWI Temukan 80 Pinjol Ilegal di Desember 2022, Total 4.432 Entitas Ditutup Sejak 2018

Kompas.com - 31/12/2022, 20:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 80 platform pinjaman online (pinjol) ilegal pada Desember 2022.

Dengan begitu, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 pinjol ilegal.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, meskipun ada ribuan pinjol ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya

“SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” kata Tongam dalam siaran pers, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini.

Pihaknya juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjol agar tidak diakses oleh masyarakat.

Baca juga: Daftar 80 Pinjol Ilegal yang Ditutup SWI di Desember 2022

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan sembilan usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Sejak tahun 2019 sampai dengan Desember 2022 ini SWI sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.

Tongam mengingatkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: Pinjol Ilegal Sulit Diberantas, OJK: Seperti Jamur di Musim Hujan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com