Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMR di Wilayah Jawa Timur Berlaku per 1 Januari 2023

Kompas.com - 01/01/2023, 08:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp 2.040.244,30 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.891.567.

Kenaikan upah minimum tahun ini di wilayah Jatim tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022.

Dalam pengumuman tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya. Para pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.

Adapun upah mininum terbaru ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, yang berlaku mulai 1 Januari 2023. Lantas, berapa besaran upah di setiap kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur?

Baca juga: Berlaku per 1 Januari 2023, Ini Daftar UMR di 35 Wilayah Jawa Tengah

Daftar UMR 2023 di Provinsi Jawa Timur

Dilansir dari pengumuman resmi, berikut rincian upah minimum regional (UMR) tahun 2023 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur:

  1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
  2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,51
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85
  4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19
  5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.504.787,17
  6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36
  7. Kota Malang Rp 3.194.143,98
  8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
  9. Kota Batu Rp 3.030.367,09
  10. Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88
  11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95
  12. Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88
  13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
  14. Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27
  15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
  16. Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91
  17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12
  18. Kota Kediri Rp 2.318.116,63
  19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07
  20. Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
  21. Kota Blitar Rp 2.239.024,44
  22. Kabupaten Tulngagung Rp 2.229.358,67
  23. Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18
  24. Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20
  25. Kota Madiun Rp 2.190.216,37
  26. Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94
  27. Kabupaten Nganjuk Rp 2.167.007,05
  28. Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59
  29. Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25
  30. Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13
  31. Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
  32. Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,37
  33. Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83
  34. Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45
  35. Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01
  36. Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85
  37. Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03
  38. Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27

Dengan adanya kenaikan upah minimum di wilayah Jatim, maka seluruh kabupaten/kota se-Jatim harus menyesuaikan ketetapan UMP tahun 2023.

Baca juga: Daftar Upah Minimum 2023 di 27 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com