Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMR di Wilayah Jawa Timur Berlaku per 1 Januari 2023

Kompas.com - 01/01/2023, 08:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp 2.040.244,30 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.891.567.

Kenaikan upah minimum tahun ini di wilayah Jatim tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022.

Dalam pengumuman tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya. Para pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.

Adapun upah mininum terbaru ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, yang berlaku mulai 1 Januari 2023. Lantas, berapa besaran upah di setiap kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur?

Baca juga: Berlaku per 1 Januari 2023, Ini Daftar UMR di 35 Wilayah Jawa Tengah

Daftar UMR 2023 di Provinsi Jawa Timur

Dilansir dari pengumuman resmi, berikut rincian upah minimum regional (UMR) tahun 2023 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur:

  1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
  2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,51
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85
  4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19
  5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.504.787,17
  6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36
  7. Kota Malang Rp 3.194.143,98
  8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
  9. Kota Batu Rp 3.030.367,09
  10. Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88
  11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95
  12. Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88
  13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
  14. Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27
  15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
  16. Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91
  17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12
  18. Kota Kediri Rp 2.318.116,63
  19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07
  20. Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
  21. Kota Blitar Rp 2.239.024,44
  22. Kabupaten Tulngagung Rp 2.229.358,67
  23. Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18
  24. Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20
  25. Kota Madiun Rp 2.190.216,37
  26. Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94
  27. Kabupaten Nganjuk Rp 2.167.007,05
  28. Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59
  29. Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25
  30. Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13
  31. Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
  32. Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,37
  33. Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83
  34. Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45
  35. Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01
  36. Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85
  37. Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03
  38. Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27

Dengan adanya kenaikan upah minimum di wilayah Jatim, maka seluruh kabupaten/kota se-Jatim harus menyesuaikan ketetapan UMP tahun 2023.

Baca juga: Daftar Upah Minimum 2023 di 27 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sudah Dibuka, Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sudah Dibuka, Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

OJK: Minat Nasabah Terhadap Pembiayaan Produktif Syariah Perlu Ditingkatkan

Whats New
Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Whats New
Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Whats New
Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Whats New
Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Whats New
Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Whats New
Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Whats New
'Wealth Wisdom' PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

"Wealth Wisdom" PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

Whats New
RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

Whats New
TKD 2024 Capai Rp 857,6 Triliun, Dialokasikan untuk Harmonisasi Belanja Pusat-Daerah hingga Gaji PPPK

TKD 2024 Capai Rp 857,6 Triliun, Dialokasikan untuk Harmonisasi Belanja Pusat-Daerah hingga Gaji PPPK

Whats New
Ombudsman: Penyaluran KUR dari Perbankan ke UMKM Belum Optimal

Ombudsman: Penyaluran KUR dari Perbankan ke UMKM Belum Optimal

Whats New
Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Tapi Minta Syarat Ini Dipenuhi

Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Tapi Minta Syarat Ini Dipenuhi

Whats New
Harga Pertamax Cs Naik Dinilai Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Harga Pertamax Cs Naik Dinilai Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Whats New
Meski Diresmikan Hari Ini, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru Beroperasi Besok di 3 Stasiun

Meski Diresmikan Hari Ini, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru Beroperasi Besok di 3 Stasiun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com