Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemerintah Pungut Cukai Plastik dan Minuman Manis di 2023

Kompas.com - 01/01/2023, 13:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengenakan pungutan cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini. Rencana itu bahkan tertuang dalam APBN 2023 dengan menargetkan pendapatan dari cukai produk plastik dan minuman berpemanis sebesar Rp 4,06 triliun.

Pungutan cukai baru itu telah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Beleid ini diteken Jokowi pada 30 November 2022 lalu.

Mengutip salinan Perpres 130/2022 yang diterima Kompas.com, Minggu (1/1/2023), pendapatan dari cukai produk plastik ditargetkan sebesar Rp 980 miliar dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 3,08 triliun pada 2023.

Baca juga: Awas Penipuan Modus Catut Nama Bea Cukai, Ini 3 Langkah untuk Mencegahnya

Rencana pungutan cukai plastik dan minuman berpemanis sudah diungkapkan pemerintah saat rapat penyusunan APBN 2023 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Selasa (27/9/2022) lalu.

Menurut paparan draf RUU APBN 2023, salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan cukai dilakukan dengan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai.

"Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai, dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan yang diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," tulis draf paparan rapat tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pada dasarnya DPR telah memberikan persetujuan untuk pemerintah melakukan perluasan terhadap barang kena cukai. Ia memastikan, pemerintah akan mencari titik keseimbangan dari rencana perluasan barang kena cukai dan memilih instrumen kebijakan yang paling masuk akal.

"Minuman berpemanis dan plastik itu kan dianggap memiliki aspek negatif dan berbahaya. Tapi di sisi lain, kami juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan, dan juga masalah lingkungan. Jadi kami akan mencari keseimbangan," kata Sri Mulyani.

Sebenarnya, penugasan untuk memungut cukai plastik dan minuman berpemanis sudah tercantum pada pengelolaan APBN tahun-tahun sebelumnya. Seperti dalam APBN 2022 penerimaan cukai produk plastik ditarget bisa mencapai 1,9 triliun dan cukai minuman berpemanis Rp 1,5 triliun.

Kendati demikian, implementasi pemungutan cukai kedua jenis produk tersebut tak kunjung terlaksana, sehingga penerimaannya pun nihil. Hingga saat ini belum ada kepastian terkait kapan tepatnya mulai diberlakukan pungutan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/4/2022) lalu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani pernah mengungkapkan, pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan kemungkinan ditunda ke 2023. Hal ini tak lepas dari kondisi ekonomi di Indonesia pada tahun 2022.

Menurutnya, penerapan penambahan barang kena cukai perlu memperhatikan beberapa aspek, yakni pemulihan ekonomi, pelaku usaha, dan masyarakat pada umumnya.

"Tampaknya dari perkembangan sampai saat ini memang ada kemungkinan kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis bisa kemungkinan kita bawa ke 2023," kata Askolani.

Baca juga: 16 Juta Pita Cukai Disebar, Harga Rokok Bakal Naik Tahun Depan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com