Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal UU Omnibus Law yang Digagalkan MK, Lalu Diganti Jokowi

Kompas.com - 01/01/2023, 19:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Aturan ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan pemerintah, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Mengenal Omnibus Law

Meski menjangkau lintas sektor, Omnibus Law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi.

Yang paling sering jadi polemik, yakni Ombinibus Law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja.

Baca juga: Aturan Baru Sri Mulyani: Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Sebagaimana bahasa hukum lainnya, omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, Omnibus Law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat.

Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, dan Pemberdayaan UMKM.

Omnibus Law juga bukan barang baru. Di Amerika Serikat, Omnibus Law sudah kerap kali dipakai sebagai UU lintas sektor. Ini membuat pengesahan Omnibus Law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Omnibus Law juga dikenal dengan omnibus ill. Pemerintahan Presiden Jokowi sendiri mengidentifikasi sedikitnya ada 74 UU yang terdampak dari Omnibus Law.

Baca juga: Ini Aturan Jokowi soal Karyawan Kontrak di Omnibus Law yang Diprotes Buruh

Artinya, Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Dalam prosesnya di parlemen, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.

Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat Omnibus Law. Salah satunya sektor ketenagakerjaan.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kontraktor Proyek Kereta Cepat Didominasi Perusahaan China

Contohnya, pemerintah mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK. Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.

Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.

Sebagai gantinya, pemerintah memperkenalkan skema baru bagi karyawan yang terkena PHK, yakni kompensasi bernama Uang Penghargaan.

Di dalam Omnibus Law, pemerintah juga mengubah banyak hal terkait kontrak kerja, terutama yang menyangkut status PKWT atau karyawan kontrak dan karyawan tetap.

Baca juga: Cara Top Up ShopeePay lewat BCA Mobile, ATM, dan Klik BCA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com