KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Perubahan dalam regulasi terbaru pajak penghasilan yaitu skema layering atau bracket Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berbeda sehingga lebih mencerminkan keadilan.
Pemerintah menambah menjadi lima layer dari sebelumnya empat layer, kemudian menaikkan batas atas PKP yang semula hanya sampai 50 juta per tahun kini sampai 60 juta per tahun di layer pertama.
Perubahan PKP juga terjadi pada layer dengan penghasilan lebih tinggi, yakni pada layer kedua, layer keempat, dan penambahan berupa layer kelima untuk mengakomodir mereka berpenghasilan di atas Rp 5 miliar.
Baca juga: Sepanjang 2022, Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.716 Triliun
Berikut ketentuan layer PKP dalam aturan pajak penghasilan terbaru:
Sementara persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen dan bersifat progresif. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga tidak berubah, yakni tetap Rp 54 juta.
PTKP sendiri adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP).
PTKP ini bisa dikatakan sebagai dasar untuk penghitungan PPh 21. Jika penghasilan WP tidak melebihi PTKP maka WP tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21.
Sebaliknya, jika penghasilan WP melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.
Baca juga: Soal Pajak Gaji Rp 5 Juta, Sri Mulyani Jelaskan Penghitungannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.