Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Beri Simulasi Pemotongan Pajak Penghasilan untuk Gaji Rp 5 Juta per Bulan

Kompas.com - Diperbarui 02/01/2023, 07:48 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Perubahan dalam regulasi terbaru pajak penghasilan yaitu skema layering atau bracket Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berbeda sehingga lebih mencerminkan keadilan.

Pemerintah menambah menjadi lima layer dari sebelumnya empat layer, kemudian menaikkan batas atas PKP yang semula hanya sampai 50 juta per tahun kini sampai 60 juta per tahun di layer pertama.

Perubahan PKP juga terjadi pada layer dengan penghasilan lebih tinggi, yakni pada layer kedua, layer keempat, dan penambahan berupa layer kelima untuk mengakomodir mereka berpenghasilan di atas Rp 5 miliar. 

Baca juga: Sepanjang 2022, Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.716 Triliun

Berikut ketentuan layer PKP dalam aturan pajak penghasilan terbaru:

Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 di UU PPh dan UU HPP.  KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perubahan dan perbandingan lapisan dan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 di UU PPh dan UU HPP.

Sementara persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen dan bersifat progresif. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga tidak berubah, yakni tetap Rp 54 juta.

PTKP sendiri adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP).

PTKP ini bisa dikatakan sebagai dasar untuk penghitungan PPh 21. Jika penghasilan WP tidak melebihi PTKP maka WP tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21.

Sebaliknya, jika penghasilan WP melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.

Baca juga: Soal Pajak Gaji Rp 5 Juta, Sri Mulyani Jelaskan Penghitungannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber Kompas TV
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+