KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Perubahan dalam regulasi terbaru pajak penghasilan yaitu skema layering atau bracket Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berbeda sehingga lebih mencerminkan keadilan.
Pemerintah menambah menjadi lima layer dari sebelumnya empat layer, kemudian menaikkan batas atas PKP yang semula hanya sampai 50 juta per tahun kini sampai 60 juta per tahun di layer pertama.
Perubahan PKP juga terjadi pada layer dengan penghasilan lebih tinggi, yakni pada layer kedua, layer keempat, dan penambahan berupa layer kelima untuk mengakomodir mereka berpenghasilan di atas Rp 5 miliar.
Baca juga: Sepanjang 2022, Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.716 Triliun
Berikut ketentuan layer PKP dalam aturan pajak penghasilan terbaru:
Sementara persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen dan bersifat progresif. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga tidak berubah, yakni tetap Rp 54 juta.
PTKP sendiri adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP).
PTKP ini bisa dikatakan sebagai dasar untuk penghitungan PPh 21. Jika penghasilan WP tidak melebihi PTKP maka WP tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21.
Sebaliknya, jika penghasilan WP melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.
Baca juga: Soal Pajak Gaji Rp 5 Juta, Sri Mulyani Jelaskan Penghitungannya
"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/1/2023).
Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Hitungannya yakni gaji dikurangi PTKP lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.
Sri Mulyani mencontohkan, untuk pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp 300.000 per tahun.
"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya," jelas Sri Mulyani.
Itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP wajib pajak pribadi.
Baca juga: Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Karyawan, Begini Penghitungan PPh 21 Terbaru
"Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," kata Sri Mulyani.
Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak terbitnya UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Justru di UU HPP, layer atau bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil, dengan cara menaikkan batas atas penghasila kena pajak (PKP) pada layer 1.
Sebelumnya, penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen. Kini, PKP sampai Rp 60 juta per tahun bisa dikenakan tarif 5 persen. Sebelumnya, PKP Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen.
Aturan baru lainnya adalah penambahan layer kelima yang sebelumnya tidak dikenal di aturan sebelumnya. Layer kelima adalah layer untuk orang kaya yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, dikenakan PPh sebesar 35 persen
UU HPP ini meringankan Anda. (Pertama, penghasilan hingga PTKP) Rp 54 juta enggak bayar. (Kedua), sekarang UU HPP menaikan (batas atas PKP untuk layer 1) dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga (PKP) sampai Rp 60 juta hanya bayar 5 persen," terang Sri Mulyani.
Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
Baca juga: Cara Top Up ShopeePay lewat BCA Mobile, ATM, dan Klik BCA
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.