KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Aturan ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasan pemerintah, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Dibanding regulasi lain di UU Omnibus Law, aturan ketenagakerjaan jadi yang paling kontroversial lantaran menyangkut hajat hidup jutaan pekerja di Indonesia.
Dikutip dari salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Presiden Jokowi sama sekali tidak merubah Pasal 66 di UU Cipta Kerja yang mengatur pekerja alih daya atau lebih dikenal dengan outsourcing.
Baca juga: Mengenal UU Omnibus Law yang Digagalkan MK, Lalu Diganti Jokowi
Kontrak kerja berupa outsourcing sendiri merupakan produk yang diterbitkan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebelum kemudian direvisi di UU Cipta Kerja.
Pengaturan karyawan outsourcing tertuang dalam aturan turunan UU Cipta kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PP yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut secara otomatis merevisi pasal-pasal yang mengatur outsourcing di UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan).
Dalam peraturan terbaru, pemerintah mewajibkan perusahaan outsourcing merekrut pekerja alih daya lewat salah satu dari dua kontrak kerja, yakni kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Baca juga: Ini Aturan Jokowi soal Karyawan Kontrak di Omnibus Law yang Diprotes Buruh
Di UU lama atau UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja bagi pekerja outsourcing adalah hanya menggunakan PKWT. Selain itu, kontrak kerja tersebut harus dibuat secara tertulis.
"Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT," bunyi Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.