Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Karyawan Outsourcing di Era Jokowi

Kompas.com - 02/01/2023, 08:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Pasal kontroversial

Namun demikian, dalam kontrak PKWT dan PKWTT di semua pasal-pasal PP baru tersebut, pemerintah tak menyebutkan apakah pekerja alih daya masih tetap dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu atau sebaliknya diperluas.

Sebagai informasi, di UU Ketenagakerjaan atau peraturan lama secara tegas menyebutkan, pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.

Baca juga: Sri Mulyani Beri Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5 Persen

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sementara di pasal PP turunan UU Cipta Kerja, tak dicantumkan lagi batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pekerja alih daya.

Dengan revisi ini, serikat buruh mengkhawatirkan kalau UU Cipta Kerja membuka kemungkinan bagi perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan karyawan outsourcing untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu.

Hal ini akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas jika tak diatur dalam regulasi pemerintah, baik di UU Cipta Kerja maupun aturan turunannya.

Baca juga: Setiap Tanggal Berapa Petugas PLN Mencatat Meteran?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dalam suatu kesempatan tak menjelaskan secara spesifik apakah batasan pekerjaan outsourcing masih dibatasi atau diperluas dalam UU Cipta Kerja.

Dalam penjelasannya terkait revisi pasal outsourcing di UU Cipta Kerja, Ida hanya mengatakan kalau perubahan terjadi pada prinsip pengalihan perlindungan.

"Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan dalam kegiatan alih daya UU ini memasukkan prinsip pengalihan perlindingan hak bagi pekerja apabilaa terjadi pergantian perusahaan alih daya," kata Ida dalam keterangan resminya.

Aturan yang dimaksud Ida di turunan UU Cipta Kerja adalah Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyebutkan, dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT, maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.

Baca juga: Daftar UMR Semarang 2023 Terbaru, Kota dan Kabupaten Semarang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Disebut Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat?

Disebut Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat?

Whats New
Stasiun Kereta Cepat Dikritik Jauh dari Pusat Kota, di Negara Lain Bagaimana?

Stasiun Kereta Cepat Dikritik Jauh dari Pusat Kota, di Negara Lain Bagaimana?

Whats New
Sidak Bandara Kertajati, Kemenaker Cegah Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Ilegal

Sidak Bandara Kertajati, Kemenaker Cegah Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Ilegal

Whats New
Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftar CPNS Kejaksaan RI 2023

Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftar CPNS Kejaksaan RI 2023

Whats New
Genjot Produktivitas, Pupuk Indonesia Dorong Petani Manfaatkan Program Makmur

Genjot Produktivitas, Pupuk Indonesia Dorong Petani Manfaatkan Program Makmur

Whats New
Kisi-Kisi SKD CPNS 2023: Materi TWK, TIU, dan TKP

Kisi-Kisi SKD CPNS 2023: Materi TWK, TIU, dan TKP

Whats New
Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61

Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61

Work Smart
Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Memaksa Warga Pindah

Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Memaksa Warga Pindah

Whats New
Teten Endus Pakaian Impor China Sengaja Diobral Murah di Toko Online

Teten Endus Pakaian Impor China Sengaja Diobral Murah di Toko Online

Whats New
KAI Logistik Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Logistik Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Menteri PUPR: Saya Akan Jadi Salah Satu yang Pertama Tinggal di IKN

Menteri PUPR: Saya Akan Jadi Salah Satu yang Pertama Tinggal di IKN

Whats New
Cerita 'War' Tiket Uji Coba Kereta Cepat, Sudah Pakai 4 Gadget Tetap Gagal

Cerita 'War' Tiket Uji Coba Kereta Cepat, Sudah Pakai 4 Gadget Tetap Gagal

Whats New
Kadin Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Jokowi, Apa Isinya?

Kadin Serahkan Peta Jalan Indonesia Emas 2045 ke Jokowi, Apa Isinya?

Whats New
4 Langkah Menjadi Pemimpin yang Mendengarkan

4 Langkah Menjadi Pemimpin yang Mendengarkan

Work Smart
IHSG Sepekan Tumbuh 0,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tumbuh jadi Rp 10.390 Triliun

IHSG Sepekan Tumbuh 0,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tumbuh jadi Rp 10.390 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com