Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat! Cukai Sudah Resmi Naik, Ini Daftar Harga Rokok Eceran 2023

Kompas.com - 02/01/2023, 10:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

- Harga jual eceran terendah tak mengalami perubahan dari sebelumnya, yakni Rp 495-Rp 5.500 dengan tarif cukai Rp 275, Rp 5.500-Rp 22.000 dengan tarif cukai Rp 1.320, Rp 22.000-Rp 55.000 dengan tarif cukai Rp 11.000, serta Rp 55.000-Rp 198.000 dengan tarif cukai Rp 22.000.

9. Rokok elektrik

- Rokok elektrik padat harga jual eceran terendah Rp 5.527 per gram, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 5.190 per gram. Tarif cukainya: Rp 2.886 per gram.

- Rokok elektrik cair sistem terbuka harga jual eceran terendah Rp 938 per mililiter, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 785 per mililiter. Tarif cukainya: Rp 532 per mililiter.

- Rokok elektrik cair sistem tertutup harga jual eceran terendah Rp 37.365 per cartridge, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 32.250 per cartridge. Tarif cukainya: Rp 6.392 per mililiter.

10. HPTL

- Tembakau molasses harga jual eceran terendah Rp 228 per gram, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 215 per gram. Tarif cukainya: Rp 127 per gram.

- Tembakau hirup harga jual eceran terendah Rp 228 per gram, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 215 per gram. Tarif cukainya: Rp127 per gram.

- Tembakau kunyah harga jual eceran terendah Rp 228 per gram, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 215 per gram. Tarif cukainya: Rp 127 per gram.

Baca juga: Rencana Pemerintah Pungut Cukai Plastik dan Minuman Manis di 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com