Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat! Cukai Sudah Resmi Naik, Ini Daftar Harga Rokok Eceran 2023

Kompas.com - 02/01/2023, 10:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif cukai hasil tembakau (CHT), mulai dari rokok sigaret hingga rokok elektrik, resmi naik per 1 Januari 2023. Kenaikan itu membuat batas minimum harga jualan eceran (HJE) rokok turut naik, alias harga rokok menjadi mahal.

Ketentuan kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Serta tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Cukai rokok sigaret rata-rata naik sebesar 10 persen per tahun untuk dua tahun ke depan. Namun, khusus sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Baca juga: Simak Deretan Tarif yang Bakal Naik Tahun Ini

Sementara untuk jenis rokok elektrik rata-rata naik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen per tahun untuk dua tahun ke depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024.

Selain itu, kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin yang mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

Di sisi lain, rokok telah menjadi salah satu yang meningkatkan risiko stanting dan kematian. Maka, dengan pengenaan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

"Dengan adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi, memang diharapkan penerapan cukai akan meningkatkan harga, yang kemudian bisa mengurangi pravelensi," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).

Berikut rincian batasan harga jual terendah eceran rokok dan tarif cukainya yang berlaku mulai 1 Januari 2023:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 1.905 per batang. Tarif cukai: Rp 1.101 per batang.

- Golongan II harga jual ecerannya paling rendah Rp 1.255 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 1.140 per batang. Tarif cukai: Rp 669 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM):

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 2.005 per batang. Tarif cukai: Rp 1.193 per batang.

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 1.135 per batang. Tarif cukai: Rp 710 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT):

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250-Rp 1.800 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 1.135-Rp 1.635 per batang. Tarif cukai: 361 per batang.

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 600 per batang. Tarif cukai: Rp 214 per batang.

- Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 505 per batang. Tarif cukai: Rp 118 per batang.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) tanpa golongan:

- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 1.905 per batang. Tarif cukai: Rp 1.101 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM):

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 780 per batang. Tarif cukai: Rp 461 per batang.

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 per batang, tidak ada perubahan dibandingkan sebelumnya. Tarif cukai: Rp 25 per batang.

6. Tembakau Iris (TIS) tanpa golongan:

- Harga jual eceran paling rendah tak berubah dari sebelumnya, yakni Rp 55-Rp 180 dengan tarif cukai Rp 10 dan Rp 180-Rp 275 dengan tarif cukai Rp 25.

7. Rokok Daun atau Klobot (KLB) tanpa golongan:

- Harga jual eceran paling rendah Rp 290, tidak ada perubahan dibandingkan sebelumnya. Tarif cukai: Rp 30.

Baca juga: Awas Penipuan Modus Catut Nama Bea Cukai, Ini 3 Langkah untuk Mencegahnya

8. Cerutu (CRT) tanpa golongan:

- Harga jual eceran terendah tak mengalami perubahan dari sebelumnya, yakni Rp 495-Rp 5.500 dengan tarif cukai Rp 275, Rp 5.500-Rp 22.000 dengan tarif cukai Rp 1.320, Rp 22.000-Rp 55.000 dengan tarif cukai Rp 11.000, serta Rp 55.000-Rp 198.000 dengan tarif cukai Rp 22.000.

9. Rokok elektrik

- Rokok elektrik padat harga jual eceran terendah Rp 5.527 per gram, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 5.190 per gram. Tarif cukainya: Rp 2.886 per gram.

- Rokok elektrik cair sistem terbuka harga jual eceran terendah Rp 938 per mililiter, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 785 per mililiter. Tarif cukainya: Rp 532 per mililiter.

- Rokok elektrik cair sistem tertutup harga jual eceran terendah Rp 37.365 per cartridge, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 32.250 per cartridge. Tarif cukainya: Rp 6.392 per mililiter.

10. HPTL

- Tembakau molasses harga jual eceran terendah Rp 228 per gram, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 215 per gram. Tarif cukainya: Rp 127 per gram.

- Tembakau hirup harga jual eceran terendah Rp 228 per gram, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 215 per gram. Tarif cukainya: Rp127 per gram.

- Tembakau kunyah harga jual eceran terendah Rp 228 per gram, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 215 per gram. Tarif cukainya: Rp 127 per gram.

Baca juga: Rencana Pemerintah Pungut Cukai Plastik dan Minuman Manis di 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com