Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Kita Cabut PPKM Bukan untuk Gagah-gagahan

Kompas.com - 02/01/2023, 10:20 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Keputusan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pencabutan PPKM disebut tidak dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa perhitungan yang matang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bilang, keputusan tersebut diambil berdasarkan kajian yang dilakukan selama 10 bulan.

"Pada akhir tahun 2022 kemarin, telah kita cabut PPKM. Bukan untuk gagah-gagahan. Tapi, memang kajian selama 10 bulan terakhir, angka-angka menunjukkan kita bisa mengendalikan Covid-19," ujar dia dalam Pembukaan Perdagangan Saham Perdana 2023, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Nasib Karyawan Outsourcing di Era Jokowi

Menurut dia, baiknya penanganan Covid-19 tecermin dari angka bed occupancy rate (BOR), positivity rate, dan angka kematian nasional. Angka-angka indikator tersebut telah berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

"Sehingga, kemarin kita putuskan di akhir tahun PPKM dicabut. Dan ini semoga bisa mendorong, men-trigger ekonomi kita untuk tumbuh lebih baik dibanding tahun 2022," tutur Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi berharap, dengan telah dicabutnya PPKM, perekonomian nasional dapat tumbuh di atas 5 persen secara tahunan. Ini melanjutkan tren pertumbuhan pada tahun ini, yang diwarnai oleh berbagai ketidakpastian ekonomi global.

"Kalau tahun 2022 dipastikan sudah di atas 5 persen. Tapi kita harap di tahun 2023 juga masih di atas 5 persen," ucapnya.

Baca juga: PPKM Dicabut, Masker Tetap Digunakan, Tes Covid-19 Jika Bergejala hingga Vaksinasi Dilanjutkan


Sebelumnya, Jokowi mengatakan, walau Pemerintah telah memutuskan pencabutan PPKM, bantuan sosial (bansos) tetap dilanjutkan.

"Bansos selama PPKM akan dilanjutkan pada tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk," jelas Jokowi.

Ia juga menyampaikan, beberapa insentif pajak juga akan dilanjutkan walau PPKM tidak lagi diberlakukan.

"Pencabutan PPKM ini juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk," pungkas Jokowi.

Baca juga: Mengenal UU Omnibus Law yang Digagalkan MK, Lalu Diganti Jokowi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+