JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Keputusan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pencabutan PPKM disebut tidak dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa perhitungan yang matang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bilang, keputusan tersebut diambil berdasarkan kajian yang dilakukan selama 10 bulan.
"Pada akhir tahun 2022 kemarin, telah kita cabut PPKM. Bukan untuk gagah-gagahan. Tapi, memang kajian selama 10 bulan terakhir, angka-angka menunjukkan kita bisa mengendalikan Covid-19," ujar dia dalam Pembukaan Perdagangan Saham Perdana 2023, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Nasib Karyawan Outsourcing di Era Jokowi
Menurut dia, baiknya penanganan Covid-19 tecermin dari angka bed occupancy rate (BOR), positivity rate, dan angka kematian nasional. Angka-angka indikator tersebut telah berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
"Sehingga, kemarin kita putuskan di akhir tahun PPKM dicabut. Dan ini semoga bisa mendorong, men-trigger ekonomi kita untuk tumbuh lebih baik dibanding tahun 2022," tutur Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi berharap, dengan telah dicabutnya PPKM, perekonomian nasional dapat tumbuh di atas 5 persen secara tahunan. Ini melanjutkan tren pertumbuhan pada tahun ini, yang diwarnai oleh berbagai ketidakpastian ekonomi global.
"Kalau tahun 2022 dipastikan sudah di atas 5 persen. Tapi kita harap di tahun 2023 juga masih di atas 5 persen," ucapnya.
Baca juga: PPKM Dicabut, Masker Tetap Digunakan, Tes Covid-19 Jika Bergejala hingga Vaksinasi Dilanjutkan
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, walau Pemerintah telah memutuskan pencabutan PPKM, bantuan sosial (bansos) tetap dilanjutkan.
"Bansos selama PPKM akan dilanjutkan pada tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk," jelas Jokowi.
Ia juga menyampaikan, beberapa insentif pajak juga akan dilanjutkan walau PPKM tidak lagi diberlakukan.
"Pencabutan PPKM ini juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk," pungkas Jokowi.
Baca juga: Mengenal UU Omnibus Law yang Digagalkan MK, Lalu Diganti Jokowi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.