JAKARTA, KOMPAS.com - PT J.CO Donut and Coffee atau J.CO angkat suara terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur J.CO Donut and Coffee Robert Suteja mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak yang dimiliki untuk mengambil langkah hukum dalam menghadapi permohonan PKPU tersebut.
"PT JCO Donut & Coffee akan menggunakan haknya untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia," ujarnya dalam keterangan kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Baca juga: J.CO Digugat PKPU oleh Kawan Berkarya Mandiri
Menurutnya, J.CO Donut and Coffee menghormati setiap kesepakatan yang dibuat dengan melakukan kewajiban perseroan kepada pihak manapun yang berhubungan dengan perseroan.
Robert menilai, dalam hal kesepakatan perseroan dengan PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen, justru kedua pemohon PKPU tersebut yang belum memenuhi kewajibannya kepada J.CO Donut and Coffee. Meski demikian, ia tak merinci kewajiban apa yang dimaksud.
"Menurut data yang kami miliki, masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT Kawan Berkarya Mandiri maupun William Owen terhadap kami menurut kesepakatan yang disepakati sebelumnya," jelas dia.
Baca juga: Menkop UKM: Ada SEMA 1/2022, Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan dan PKPU
Sebelumnya, PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, pada 28 Desember 2022.
Pemohon meminta pengadilan menyatakan J.CO Donut and Coffee berada dalam keadaan PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya. Selain itu, meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.
Kemudian meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai kurator apabila J.CO Donut and Coffee jatuh dalam keadaan pailit, yaitu Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.
Baca juga: Startup Tanihub Digugat PKPU
Serta, pemohon meminta agar pengadilan menghukum J.CO Donut and Coffee untuk membayar seluruh biaya perkara tersebut.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," tulis pemohon dalam gugatannya.
Baca juga: Tak Digugat Pailit, Sriwijaya Air Bertatus PKPU Sementara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.