Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Kartu Prakerja Bakal Berlanjut pada 2023, tetapi dengan Skema Normal

Kompas.com - 02/01/2023, 14:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan program Kartu Prakerja pada 2023. Namun, di tahun ini skemanya berubah tak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya, atau disebut dengan skema normal.

Jika skema sebelumnya semi bantuan sosial (bansos), program Kartu Prakerja 2023 akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja, yang berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pascapelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

"Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Kartu Prakerja Berlanjut di 2023, Penerima Akan Peroleh Bantuan Rp 4,2 Juta

Seiring dengan skemanya yang berubah maka dilakukan penyesuaian besaran bantuan yang akan diterima peserta. Besaran bantuan menjadi naik senilai Rp 4,2 juta per individu, terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp 600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Nilai bantuan itu berbeda dari tahun sebelumnya yang mendapat insentif sebesar Rp 3,55 juta per individu. Terdiri dari biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif setelah pelatihan Rp 2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp 600.000 per bulan), dan insentif survei Rp 150.000.

Adapun jika pada tahun sebelumnya pelatihan dari program Kartu Prakerja dilakukan sepenuhnya secara daring atau online maka di tahun ini akan diterapkan baik secara daring maupun luring atau offline.

Selain itu, hal berbeda lainnya yakni, jika tahun lalu penerima bansos lainnya tak bisa mengikuti program Kartu Prakerja, pada 2023 dimungkinkan bagi penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya seperti bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk ikut dalam program Kartu Prakerja.

Baca juga: Pelatihan Kartu Prakerja, Batas Waktu Pembelian, dan Insentifnya

Ketentuan mengenai skema normal ini telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022 sebagai peraturan pelaksanaan.

Airlangga, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, menyebut program Kartu Prakerja tahun ini akan dimulai pada kuartal I-2023. Meski enggan menyebutkan waktu tepatnya, ia memastikan persiapan pelaksanaannya sudah mulai dijalankan sejak akhir tahun lalu.

"Pelaksanaan Program Kartu Prakerja dengan Skema Normal akan dimulai di kuartal pertama tahun 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022) lalu.

Rencananya, program Kartu Prakerja 2023 dengan skema normal ditargetkan akan menjangkau 1 juta penerima. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun 2022 yang sudah diikuti 3,46 juta penerima.

Adapun sebanyak 53,6 persen peserta Kartu Prakerja di 2022 itu di antaranya berasal dari 212 kabupaten/kota target penurunan kemiskinan ekstrem serta mencakup calon pekerja migran Indonesia (PMI).

Sebagai informasi, total penerima manfaat program Kartu Prakerja sejak awal pelaksanaan program, yakni mencapai 14,9 juta penerima dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Baca juga: Simak, Ini Perbedaan Program Kartu Prakerja Tahun 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sistem Pembayaran: Pengertian, Tujuan, dan Komponennya

Sistem Pembayaran: Pengertian, Tujuan, dan Komponennya

Earn Smart
UMKM di Gresik Ekspor Kulit Ikan Hiu dan Pari ke Hong Kong

UMKM di Gresik Ekspor Kulit Ikan Hiu dan Pari ke Hong Kong

Whats New
Indonesia Punya Waktu sampai 10 Tahun untuk Transformasi Ekonomi di Daerah Penghasil Batu Bara

Indonesia Punya Waktu sampai 10 Tahun untuk Transformasi Ekonomi di Daerah Penghasil Batu Bara

Whats New
Apa Itu Reksadana? Ini Pengertian dan Jenisnya

Apa Itu Reksadana? Ini Pengertian dan Jenisnya

Spend Smart
Tips Persiapkan Keuangan Sebelum Memasuki Masa Pensiun

Tips Persiapkan Keuangan Sebelum Memasuki Masa Pensiun

Earn Smart
Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Whats New
Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan

Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan

Whats New
Garuda Indonesia Targetkan Jumlah Penumpang Naik 60 Persen hingga Akhir 2023

Garuda Indonesia Targetkan Jumlah Penumpang Naik 60 Persen hingga Akhir 2023

Whats New
Intip Kekayaan Duo Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin

Intip Kekayaan Duo Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin

Whats New
Otorita IKN: Enggak Gampang Punya Punya Komitmen Perubahan Iklim, Nol Emisi Karbon 2030

Otorita IKN: Enggak Gampang Punya Punya Komitmen Perubahan Iklim, Nol Emisi Karbon 2030

Whats New
Bahaya Akses Data Pribadi pada Pinpri

Bahaya Akses Data Pribadi pada Pinpri

Whats New
Pemerintah: Pemilik Toko Kelontong Jangan Takut Berutang, buat Modal 'Naik Kelas'

Pemerintah: Pemilik Toko Kelontong Jangan Takut Berutang, buat Modal "Naik Kelas"

Whats New
Mendag Ancam Cabut Izin Usaha 'Social Commerce' yang Keukeuh Jualan

Mendag Ancam Cabut Izin Usaha "Social Commerce" yang Keukeuh Jualan

Whats New
Kementan Pastikan Program Food Estate Tunjukkan Hasil Positif

Kementan Pastikan Program Food Estate Tunjukkan Hasil Positif

Whats New
Temuan Ombudusman RI, Warga Pulau Rempang Pada Dasarnya Mendukung Penataan Kampung, tapi...

Temuan Ombudusman RI, Warga Pulau Rempang Pada Dasarnya Mendukung Penataan Kampung, tapi...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com