Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Tolak Ketentuan PKWT di Perppu Cipta Kerja

Kompas.com - 02/01/2023, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh atau pekerja menolak keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 yang merupakan pengganti dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti terkait aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diatur dalam Perppu terbaru itu. Lantaran masa kerja PKWT tidak dibatasi, dia menilai perusahaan bisa menerapkan sistem kerja kontrak seumur hidup.

"Yang kami sorot adalah tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kotraknya. Di Perppu tidak ada perubahan sehingga buruh menolak ini, karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulangkali," ucapnya, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang Pakai 10 Alasan Ini untuk PHK Karyawan

Dalam Pasal 58 ayat 1 Perppu tersebut disebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

"Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung," isi dari ayat 2 pasal tersebut dikutip

Selain itu, di Pasal 59 tertulis PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Adapun jenis pekerjaan yang bersifat PKWT yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, serta pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga: Kita Butuh Rp 1.400 Triliun


Di Perppu itu juga tidak disebutkan berapa lama masa PKWT yang harus dijalani pekerja. Padahal di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tegas lamanya masa percobaan bagi pekerja PKWT.

Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan perjanjian kerja waktu tertentu harus melalui masa percobaan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga: Kita Butuh Rp 1.400 Triliun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+