JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh 11,16 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 6.347 triliun pada November 2022.
Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan kredit perbankan ini ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh 13,15 persen secara tahunan.
Sementara itu di periode yang sama, kredit modal kerja tumbuh 11,27 persen yoy dan kredit konsumsi tumbuh 9,10 persen yoy.
Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi PKU kepada PT Sun Maju Pialang Asuransi
"Kredit perbankan pada November 2022 tubuh meningkat menjadi 11,16 persen year on year utamanya ditopang oleh kredit investasi," ujarnya saat Rapat Dewan Komisioner OJK Desember 2022, Senin (2/1/2023).
Pertumbuhan kredit tersebut diiringi oleh risiko kredit yang terus menurun. Hal ini tercermin pada rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL).
Adapun NPL nett sebesar 0,75 persen dan NPL gross 2,65 persen pada November 2022. Angka ini turun dari bulan sebelumnya di mana NPL nett sebesar 0,78 persen dan NPL gross sebesar 2,72 persen.
Sementara itu, total penghimpunan dana perbankan pada November 2022 sebesar Rp 7.974 triliun. Realisasi ini tumbuh 8,78 persen yoy lantaran ditopang oleh pertumbuhan penghimpunan tabungan dan deposito.
Baca juga: Bandingkan IHSG dengan Bursa Eropa yang Mencekam, Ketua OJK: Kita Patut Bersyukur
Dia menilai industri perbankan pada November 2022 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuiditas terjaga.
Rasio alat likuid terhadap non-core depsoit (AL/NCD) dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 134,97 persen dan 30,42 persen. Jauh di atas threshold 50 persen dan 10 persen.
Di sisi lain, strukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 mengalami perkembangan positif dengan mencatatkan penurunan sebesar Rp 13,2 triliun menjadi Rp 499,87 triliun.
Demikian juga dengan jumlah nasabah yang menggunakan restrukturisasi kredit yang juga menurun menjadi 2,4 juta nasabah dari 2,53 juta nasabah pada Oktober 2022..
Baca juga: Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Dinilai Jadi Penguat Fungsi OJK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.