Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Karyawan, Begini Penghitungan PPh 21 Terbaru

Kompas.com - Diperbarui 03/01/2023, 20:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Lewat beleid itu terjadi perubahan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya ada empat lapisan PKP menjadi ada lima lapisan PKP. Secara rinci sebagai berikut:

Aturan lama menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan:

  • PKP sampai Rp 50 juta dikenai tarif PPh 5 persen
  • PKP Rp 50 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
  • PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 30 persen.
  • PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif PPh 30 persen

Aturan baru menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP):

  • PKP sampai Rp 60 juta dikenai tarif PPh 5 persen
  • PKP Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
  • PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen
  • PKP Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen
  • PKP di atas Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen.

Baca juga: Simulasi Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Gaji Rp 5 Juta per Bulan

Dengan demikian, perubahan itu tidak membuat terjadinya kenaikan tarif PPh karyawan, malahan menguntungkan bagi karyawan sebab batas penghasilan terbawah yang dikenakan pajak semakin tinggi. Justru yang naik adalah tarif PPh bagi orang kaya atau yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun.

"Tidak ada kenaikan tarif pajak untuk karyawan! Justru melalui UU 7/2021 (UU HPP), rentang lapisan penghasilan terbawah yang kena pajak 5 persen dinaikkan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta," ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam cuitannya dalam akun Twitter @prastow, dikutip Senin (2/1/2023).

Maka jika dilakukan simulasi penghitungan PPh 21 dengan studi kasus karyawan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan dan Rp 9,5 juta per bulan, di mana karyawan tersebut masih lajang atau belum berkeluarga, sebagai berikut:

Perlu diingat penghitungan PPh 21 yakni penghasilan setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Hasil pengurangan itulah yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif pada lapisan PKP yang ditetapkan pemerintah.

Adapun baik dalam UU 36/2008 dan UU HPP, besaran PTKP tetap sama yakni bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.

Baca juga: Soal Pajak Gaji Rp 5 Juta, Sri Mulyani Jelaskan Penghitungannya

Asumsi pengenaan PPh Pasal 21 dengan asumsi Karyawan A (lajang) berpenghasilan Rp 5 juta per bulan:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harga Pertamax Cs Turun, Simak Rinciannya

Harga Pertamax Cs Turun, Simak Rinciannya

Whats New
Singapura Paling Diuntungkan dengan Ekspor Pasir Laut RI

Singapura Paling Diuntungkan dengan Ekspor Pasir Laut RI

Whats New
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

Whats New
Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Whats New
[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Whats New
Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Whats New
Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Whats New
Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Whats New
Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+