JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Lewat beleid itu terjadi perubahan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya ada empat lapisan PKP menjadi ada lima lapisan PKP. Secara rinci sebagai berikut:
Aturan lama menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan:
Aturan baru menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP):
Baca juga: Simulasi Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Gaji Rp 5 Juta per Bulan
Dengan demikian, perubahan itu tidak membuat terjadinya kenaikan tarif PPh karyawan, malahan menguntungkan bagi karyawan sebab batas penghasilan terbawah yang dikenakan pajak semakin tinggi. Justru yang naik adalah tarif PPh bagi orang kaya atau yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun.
"Tidak ada kenaikan tarif pajak untuk karyawan! Justru melalui UU 7/2021 (UU HPP), rentang lapisan penghasilan terbawah yang kena pajak 5 persen dinaikkan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta," ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam cuitannya dalam akun Twitter @prastow, dikutip Senin (2/1/2023).
Maka jika dilakukan simulasi penghitungan PPh 21 dengan studi kasus karyawan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan dan Rp 9,5 juta per bulan, di mana karyawan tersebut masih lajang atau belum berkeluarga, sebagai berikut:
Perlu diingat penghitungan PPh 21 yakni penghasilan setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Hasil pengurangan itulah yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif pada lapisan PKP yang ditetapkan pemerintah.
Adapun baik dalam UU 36/2008 dan UU HPP, besaran PTKP tetap sama yakni bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.
Baca juga: Soal Pajak Gaji Rp 5 Juta, Sri Mulyani Jelaskan Penghitungannya
Asumsi pengenaan PPh Pasal 21 dengan asumsi Karyawan A (lajang) berpenghasilan Rp 5 juta per bulan:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.