JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku terkejut dengan isi Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Menurutnya, isi Perppu Cipta Kerja Tersebut tersebut sangat berbeda dengan usulan para Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sudah disampaikan kepada pmerintah.
"Kami telah mengkaji Perppu No. 2 Tahun 2022, dan sudah menyandingkannya dengan UU Cipta, sejauh ini sama saja banyak keinginan buruh yang tidak diakomodir," ungkapnya di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Ingin Lobi Jokowi dan Ajukan Judicial Review
Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam pasal 88 disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Menurutnya, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.
Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) ini juga menyoroti soal formula kenaikan upah yang tercantum pada pasal 88D Perppu Cipta Kerja.
Dalam aturan itu disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu. Sementara tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.
Baca juga: Serikat Buruh Tolak Ketentuan PKWT di Perppu Cipta Kerja
Kedua, kata Andi Gani, di pasal 64 sampai pasal 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Di Perppu itu tidak didetilkan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.
Maka dari itu, dia meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan yakni sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan.
Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.
Akibatnya, pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya menerima besaran dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.
Andi Gani yang punya kedekatan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bilang, akan segera mengambil langkah-langkah baik itu dengan lobi, aksi besar-besaran, hingga mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review terhadap Perppu Cipta Kerja.
"Besok, kami juga akan menyampaikan pernyataan resmi sikap KSPSI terhadap Perppu Cipta Kerja ini melalui konferensi pers ke rekan-rekan media," ucapnya.
Baca juga: Maksimal 9 Kali, Ini Rincian Aturan Pesangon di Perppu yang Dibuat Jokowi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.