Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Lelang 7 Seri Surat Utang Hari Ini, Bidik Dana Rp 34,5 Triliun

Kompas.com - 03/01/2023, 07:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melelang 7 seri Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah. Lelang dilakukan pada Selasa (3/1/2023) besok yang dibuka mulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Lewat lelang SUN tersebut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu membidik dana sebesar Rp 34,5 triliun yang bisa didapat secara maksimal, sementara target indikatifnya sebesar Rp 23 triliun.

"Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023," tulis keterangn DJPPR Kemenkeu, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 15,5 Triliun dari Lelang 7 SUN

Secara rinci, 7 seri SUN yang akan dilelang yakni seri SPN03230405 (new issuance) tingkat kupon diskonto dengan jatuh tempo 5 April 2023, SPN12240104 (new issuance) tingkat kupon diskonto dengan jatuh tempo 4 Januari 2024, dan FR0095 (reopening) tingkat kupon 6,375 persen dengan jatuh tempo 15 Agustus 2028.

Lalu FR0096 (reopening) tingkat kupon 7 persen dengan jatuh tempo 15 Februari 2033, FR0098 (reopening) tingkat kupon 7,125 persen dengan jatuh tempo 15 Juni 2038, FR0097 (reopening) tingkat kupon 7,125 persen dengan jatuh tempo 15 Juni 2043, serta FR0089 (reopening) tingkat kupon 6,875 persen dengan jatuh tempo 15 Agustus 2051.

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield (imbal hasil) yang diajukan. 

Baca juga: Dalam Setahun, Utang Pemerintah Bertambah Rp 635 Triliun

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

Peserta lelang yang dimaksud yakni Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Kemudian PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI).

Baca juga: Utang Pemerintah Kini Tembus Rp 7.554,25 Triliun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+