Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Normalisasi Jam Perdagangan Bursa, OJK: Kebanyakan Anggota BEI Tidak Mau

Kompas.com - 03/01/2023, 09:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan terus mengevaluasi ketentuan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan auto rejection simetris.

Terkait pengembalian jam perdagangan BEI seperti sebelum pandemi Covid-19, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, OJK telah meminta BEI untuk melakukan survei kepada para anggota bursa.

Namun hasil survei membuktikan mayoritas anggota bursa tidak menghendaki jam perdagangan kembali normal seperti sebelum pandemi.

Pasalnya, meski sejak pandemi jam perdagangan dipangkas 1 jam, tapi ternyata Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) justru mengalami kenaikan. Adapun RNTH bursa per akhir 2022 mencapai Rp 14,70 triliun.

Baca juga: Tekan Dampak Virus Corona, OJK Perpendek Waktu Perdagangan di Bursa

"Namun demikian, kita melakukan review terus mengenai hal tersebut. Kita tentunya melihat perkembangan yang ada ya. tetapi itu yg kira-kira input daripada pelaku pasar," ujarnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Desember 2022, Senin (2/1/2023).

Sebagai informasi, kabar terkait penyesuaian jam perdagangan muncul setelah beredar Surat Keputusan Direksi BEI tentang Perubahan Pedoman Perdagangan yang dikeluarkan dan diberlakukan pada 28 Desember 2022.

Dalam surat keputusan itu disebutkan, waktu perdagangan di pasar reguler untuk sesi I pukul 09.00-12.00, sesi II berlangsung pada pukul 13.30-15.49, dan pra penutupan pukul 15.50-16.00.

Namun karena masih terus dievaluasi, maka jam perdagangan bursa di pasar reguler tidak berubah, yakni pra pembukaan 08.45-08.59, sesi I 09.00-11.30, sesi II 13.30-14.49, dan pra penutupan 14.50-15.00.

Sementara itu, OJK juga masih mengevaluasi terkait ketentuan auto rejection simetris. Dia bilang, ketentuan ini akan kembali ke arah normal secara bertahap.

"Kami melihat dan kita tetap juga melakukan review dan kita akan ke arah normal namun secara bertahap. Kami sedang mengkaji hal tersebut," ucapnya.

Sebagai informasi, pada Surat Keputusan Direksi BEI tentang Perubahan Pedoman Perdagangan yang diterbitkan pada 28 Desember 2022 juga menyebutkan BEI akan kembali menerapkan batas auto rejection bawah (ARB) simetris 20-35 persen.

Baca juga: OJK Masih Kaji Normalisasi Jam Perdagangan Bursa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+