Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/01/2023, 10:54 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bertemu dengan petinggi Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 untuk menetapkan langkah penyelamatan perusahaan asuransi ini.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini OJK tengah mengkaji rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diajukan oleh perusahaan.

"Mereka menetapkan beberapa langkah penyelamatan dari pada asuransi Bumiputera yang sedang kita reviu, termasuk juga kemungkinan diskon haircut daripada klaim itu yang cukup besar," ujarnya saat konferensi pers OJK, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Soal Normalisasi Jam Perdagangan Bursa, OJK: Kebanyakan Anggota BEI Tidak Mau

Selain itu, pihak AJB Bumiputera juga telah menetapkan konversi klaim asuransi yang sudah jangka panjang ke liabilitas. Langkah ini diikuti dengan penjualan aset-aset AJB Bumiputera yang akan digunakan untuk membayarkan klaim para pemegang polis.

"Drafnya kita terima kemarin itu tanggal 30 Desember 2022, ini juga akan segera kita reviu terkait dengan AJBB," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 memutuskan akan mulai melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis pada tahun depan.

Hal tersebut dibahas ketika BPA AJB Bumiputera 1912 menggelar sidang luar biasa (SLB) pada 29 November sampai 1 Desember 2022 lalu.

Baca juga: OJK Kejar 12 Bank Pembangunan Daerah untuk Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun hingga Akhir 2024


Juru Bicara BPA Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, terkait pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912, perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama.

"Rencananya (tahap pertama) akan dilakukan pada Februari 2023," ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (5/12/2022).

Ia menambahkan, BPA juga telah memperkirakan pembayaran klaim AJB Bumiputera tahap kedua akan dilakukan pada bulan Februari 2024. Adapun sistem pembayaran klaim ke pemegang polis akan dilakukan berdasarkan antrean per wilayah.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Tunggakan Pinjol Ingin Ajukan KPR? Direktur BCA: Itu Menjadi 'Red Flag'

Ada Tunggakan Pinjol Ingin Ajukan KPR? Direktur BCA: Itu Menjadi "Red Flag"

Whats New
Sentimen 'Stock Split', Harga Saham BBNI Catat Rekor Tertinggi

Sentimen "Stock Split", Harga Saham BBNI Catat Rekor Tertinggi

Whats New
Penumpang Maskapai Lion Group Kini Mudah Pakai GoCar PP ke Bandara

Penumpang Maskapai Lion Group Kini Mudah Pakai GoCar PP ke Bandara

Whats New
TikTok Shop Ditutup, Menkominfo: Kebijakan Sudah Jelas, Pemisahan Media Sosial dan E-commerce

TikTok Shop Ditutup, Menkominfo: Kebijakan Sudah Jelas, Pemisahan Media Sosial dan E-commerce

Whats New
Menjadi Pemimpin yang Tidak Takut Gagal

Menjadi Pemimpin yang Tidak Takut Gagal

Work Smart
Soal Nasib UMKM di TikTok Shop, Menkominfo: Kita Harus Lihat Soal Algoritmanya

Soal Nasib UMKM di TikTok Shop, Menkominfo: Kita Harus Lihat Soal Algoritmanya

Whats New
Pemerintah Buka Peluang Penyaluran Bansos Pangan Dilanjut hingga 2024

Pemerintah Buka Peluang Penyaluran Bansos Pangan Dilanjut hingga 2024

Whats New
Era Tansformasi Digital, Livin' by Mandiri Tingkatkan Efektivitas Layanan untuk Nasabah

Era Tansformasi Digital, Livin' by Mandiri Tingkatkan Efektivitas Layanan untuk Nasabah

Whats New
Bos Food Station Klaim Harga Beras di Tingkat Distributor Turun 11 Persen Pasca Operasi Pasar

Bos Food Station Klaim Harga Beras di Tingkat Distributor Turun 11 Persen Pasca Operasi Pasar

Whats New
MenkopUKM Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop yang Tutup Sore Ini

MenkopUKM Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop yang Tutup Sore Ini

Whats New
Bos Bulog Surati Shopee, Atur Pembatasan Pembelian Beras SPHP

Bos Bulog Surati Shopee, Atur Pembatasan Pembelian Beras SPHP

Whats New
Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Whats New
Intip Deretan Fasilitas Mewah Kereta Suite Class Compartement yang Akan Dirilis KAI

Intip Deretan Fasilitas Mewah Kereta Suite Class Compartement yang Akan Dirilis KAI

Whats New
Pembiayaan Moneter Melemahkan Reformasi Kebijakan Fiskal

Pembiayaan Moneter Melemahkan Reformasi Kebijakan Fiskal

Whats New
Lowongan Kerja BUMN SMF untuk S1 dan S2 'Fresh Graduate', Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN SMF untuk S1 dan S2 "Fresh Graduate", Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com