Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perang Tarif di Industri Asuransi, Ini Kata OJK

Kompas.com - 03/01/2023, 12:11 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati perkembangan perang tarif di perusahaan asuransi. Pasalnya, praktik persaingan usaha ini berkembang menjadi semakin tidak sehat.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perusahaan-perusahaan asuransi saling menawarkan asuransi dengan harga yang sangat rendah untuk bisa bersaing dalam menarik konsumen.

"Terkait dengan perang harga, memang Kami mencermati perkembangan harga untuk asuransi kredit di mana perusahaan menawarkan asuransi yang harganya sangat rendah dan ini kami anggap tidak sehat," ujarnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Desember 2022, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Soal Normalisasi Jam Perdagangan Bursa, OJK: Kebanyakan Anggota BEI Tidak Mau

Dia menjelaskan, rata-rata premi yang dibayarkan asuransi kredit sebesar kurang dari 1 persen. Sementara rata-rata tingkat gagal bayar atau default asuransi kredit di kisaran 2-3 persen.

Oleh karena itu, jika perang tarif ini dibiarkan maka dalam jangka panjang perusahaan asuransi akan tidak mampu membayar klaim yang ditagihkan bank sehingga akan terjadi gagal bayar.

"Untuk itu kami sedang mengkaji dan akan mengatur mengenai batasan minimal premi untuk asuransi-asuransi yang kami anggap tidak sehat," tukasnya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menambahkan, OJK meminta perusahaan asuransi untuk menghindari praktik perang tarif ini untuk mengantisipasi penipuan pada nasabah dan gagal bayar pada perusahaan asuransi.

Imbauan ini khususnya untuk menyikapi kondisi pasar global yang saat ini masih berfluktuasi. Oleh karena itu, OJK menilai perusahaan asuransi perlu menjalankan strategi investasi secara prudent.

Bahkan, dia bilang, strategi tersebut perlu dilengkapi dengan kajian yang komprehensif dan analisis fundamental dalam menentukan valuasi atas aset investasi tertentu, khususnya yang ditransaksikan di pasar modal.

"Perusahaan asuransi diminta untuk menjalankan praktik underwriting secara prudent dan menghindari praktik persaingan usaha secara tidak sehat dalam bentuk perang tarif, sehingga besaran premi yang dikenakan kepada pemegang polis sesuai dengan tingkat risiko asuransi yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi," ucap Mirza pada kesempatan yang sama.

Baca juga: OJK Kejar 12 Bank Pembangunan Daerah untuk Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun hingga Akhir 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com