Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Pailit dan PKPU Tidak Bisa Diajukan oleh Koperasi dan Pihak Ketiga

Kompas.com - 03/01/2023, 13:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengatakan, permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak dapat diajukan oleh koperasi simpan pinjam (KSP) secara langsung.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

"Dalam SEMA terkait perdata khusus, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian. SEMA menjadi terobosan besar dalam menyelesaikan kasus-kasus koperasi bermasalah saat ini," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: UU PPSK Dinilai Jadi Kerangka untuk Awasi Koperasi

Ia menambahkan, kebijakan ini akan lebih mengokohkan koperasi sebagai entitas bisnis, sehingga dalam menjalankan usahanya lebih stabil.

Pasalnya, apabila koperasi dapat dengan mudah mengajukan pailit oleh salah satu anggota atau pihak ketiga yang menjadi mitranya, maka hal ini akan menimbulkan keguncangan dan kepanikan di tengah masyarakat.

"Karena dapat terjadi rush terhadap koperasi tersebut, yang pada akhirnya akan mengganggu tingkat kepercayaan terhadap koperasi secara nasional," imbuh dia.

Di samping itu, KemenkopUKM saat ini edang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian untuk mengganti Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dimana terkait kepailitan juga dirumuskan bahwa permohonan kepailitan dan PKPU hanya dapat diajukan oleh menteri yang membidangi urusan perkoperasian.

Zabadi mengurai, pelaksanaan pengawasan oleh KemenkopUKM, yang dalam RUU Perkoperasian akan dijalankan oleh Otoritas Pengawas Koperasi (OJK) meliputi tindakan tertentu sebagai akibat dari penilaian menteri yang membidangi urusan perkoperasian terhadap suatu koperasi atas kegiatan yang dapat membahayakan usaha simpan pinjam koperasi tersebut atau sistem perkoporesian nasional.

"Jadi, tujuan fungsi otoritas pengajuan kepailitan dan PKPU oleh menteri yang membidanngi urusan perkoperasian adalah untuk menjaga kestabilan usaha simpan pinjam koperasia nasional," ucap dia.

Baca juga: Menkop UKM: Ada SEMA 1/2022, Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan dan PKPU

Zabadi mengungkapkan, SEMA No. 1 Tahun 2022 dan RUU Perkoperasian ini menjadi terobosan besar dalam menyelesaikan permasalahan kepailitan koperasi dalam rangka memberikan pelindungan kepada koperasi dan anggotanya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+