Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Pailit dan PKPU Tidak Bisa Diajukan oleh Koperasi dan Pihak Ketiga

Kompas.com - 03/01/2023, 13:20 WIB

Hal tersebut juga mendorong koperasi untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban kepada anggotanya secara maksimal.

Caranya, dengan mengoptimalkan aset koperasi sebagai sumber pembayarannya. Hal ini merupakan bentuk solusi agar anggota memperoleh perlindungan yang memadai.

Sebagai informasi, pada tanggal 13 Oktober 2022, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali KSP Intidana dengan Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022. Berdasarkan putusan tersebut KSP Intidana dinyatakan kembali dalam keadaan semula, yaitu tidak dalam keadaan pailit, dan kembali melakukan pembayaran homologasi (PKPU).

Berdasarkan hasil Rapat Anggota Khusus, pada tanggal 2 Desember 2022 di Auditorium Imam Barjo, Kota Semarang, Jawa Tengah, pembayaran homologasi tahap 4 dan 5 sebagai fokus utama dalam rencana kerja Pengurus dan Pengawas KSP Intidana periode 2022-2027.

Baca juga: LPS Koperasi Bakal Dibahas dalam RUU Perkoperasian, Ini Alasannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com