Hal tersebut juga mendorong koperasi untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban kepada anggotanya secara maksimal.
Caranya, dengan mengoptimalkan aset koperasi sebagai sumber pembayarannya. Hal ini merupakan bentuk solusi agar anggota memperoleh perlindungan yang memadai.
Sebagai informasi, pada tanggal 13 Oktober 2022, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali KSP Intidana dengan Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022. Berdasarkan putusan tersebut KSP Intidana dinyatakan kembali dalam keadaan semula, yaitu tidak dalam keadaan pailit, dan kembali melakukan pembayaran homologasi (PKPU).
Berdasarkan hasil Rapat Anggota Khusus, pada tanggal 2 Desember 2022 di Auditorium Imam Barjo, Kota Semarang, Jawa Tengah, pembayaran homologasi tahap 4 dan 5 sebagai fokus utama dalam rencana kerja Pengurus dan Pengawas KSP Intidana periode 2022-2027.
Baca juga: LPS Koperasi Bakal Dibahas dalam RUU Perkoperasian, Ini Alasannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.