Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Pailit dan PKPU Tidak Bisa Diajukan oleh Koperasi dan Pihak Ketiga

Kompas.com - 03/01/2023, 13:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengatakan, permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak dapat diajukan oleh koperasi simpan pinjam (KSP) secara langsung.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

"Dalam SEMA terkait perdata khusus, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian. SEMA menjadi terobosan besar dalam menyelesaikan kasus-kasus koperasi bermasalah saat ini," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: UU PPSK Dinilai Jadi Kerangka untuk Awasi Koperasi

Ia menambahkan, kebijakan ini akan lebih mengokohkan koperasi sebagai entitas bisnis, sehingga dalam menjalankan usahanya lebih stabil.

Pasalnya, apabila koperasi dapat dengan mudah mengajukan pailit oleh salah satu anggota atau pihak ketiga yang menjadi mitranya, maka hal ini akan menimbulkan keguncangan dan kepanikan di tengah masyarakat.

"Karena dapat terjadi rush terhadap koperasi tersebut, yang pada akhirnya akan mengganggu tingkat kepercayaan terhadap koperasi secara nasional," imbuh dia.

Di samping itu, KemenkopUKM saat ini edang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian untuk mengganti Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dimana terkait kepailitan juga dirumuskan bahwa permohonan kepailitan dan PKPU hanya dapat diajukan oleh menteri yang membidangi urusan perkoperasian.

Zabadi mengurai, pelaksanaan pengawasan oleh KemenkopUKM, yang dalam RUU Perkoperasian akan dijalankan oleh Otoritas Pengawas Koperasi (OJK) meliputi tindakan tertentu sebagai akibat dari penilaian menteri yang membidangi urusan perkoperasian terhadap suatu koperasi atas kegiatan yang dapat membahayakan usaha simpan pinjam koperasi tersebut atau sistem perkoporesian nasional.

"Jadi, tujuan fungsi otoritas pengajuan kepailitan dan PKPU oleh menteri yang membidanngi urusan perkoperasian adalah untuk menjaga kestabilan usaha simpan pinjam koperasia nasional," ucap dia.

Baca juga: Menkop UKM: Ada SEMA 1/2022, Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan dan PKPU

Zabadi mengungkapkan, SEMA No. 1 Tahun 2022 dan RUU Perkoperasian ini menjadi terobosan besar dalam menyelesaikan permasalahan kepailitan koperasi dalam rangka memberikan pelindungan kepada koperasi dan anggotanya.

Hal tersebut juga mendorong koperasi untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban kepada anggotanya secara maksimal.

Caranya, dengan mengoptimalkan aset koperasi sebagai sumber pembayarannya. Hal ini merupakan bentuk solusi agar anggota memperoleh perlindungan yang memadai.

Sebagai informasi, pada tanggal 13 Oktober 2022, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali KSP Intidana dengan Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022. Berdasarkan putusan tersebut KSP Intidana dinyatakan kembali dalam keadaan semula, yaitu tidak dalam keadaan pailit, dan kembali melakukan pembayaran homologasi (PKPU).

Berdasarkan hasil Rapat Anggota Khusus, pada tanggal 2 Desember 2022 di Auditorium Imam Barjo, Kota Semarang, Jawa Tengah, pembayaran homologasi tahap 4 dan 5 sebagai fokus utama dalam rencana kerja Pengurus dan Pengawas KSP Intidana periode 2022-2027.

Baca juga: LPS Koperasi Bakal Dibahas dalam RUU Perkoperasian, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com