Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Cipta Kerja, antara Keyakinan Pemerintah dan Nasib Buruh

Kompas.com - 03/01/2023, 14:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai pro dan kontra.

Ada yang mendukung Perppu Cipta Kerja tersebut, tetapi ada juga yang menolak keras aturan pengganti UU Cipta Kerja yang dirilis pemerintah pada 30 Desember 2022 itu. 

Meski begitu, pemerintah meyakini Perppu Cipta Kerja adalah aturan mendesak yang harus diterbitkan oleh negara.

"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari dan Hapus Cuti Panjang, Ini Kata Kemenaker

Keyakinan pemerintah

Airlangga menjelaskan, kebutuhan mendesak Perppu Cipta Kerja harus terbit lantaran pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global. Pasalnya, saat ini seluruh dunia tengah menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Selain dari sisi ekonomi, pemerintah juga menilai perlunya mempercepat antisipasi dari ketegangan geopolitik yang menyebabkan semua negara menghadapi krisis pangan, energi dan keuangan, serta perubahan iklim.

Di sisi lain, pemerintah ingin menggenjot investasi pada 2023. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 dinilai sangat memengaruhi minat investor dari dalam dan luar negeri.

Untuk itu, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja agar dapat menjawab keinginan investor terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan UU Cipta Kerja.

Selain itu, pemerintah juga meyakini bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan penyempurnaan aturan yang ada, termasuk di bidang ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan MK beberapa pengaturan yang disempurnakan itu yang utama terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu terkait dengan upah minimum alihdaya," kata dia.

Baca juga: KSPSI: Usulan Buruh di Perppu Cipta Kerja Banyak Tidak Diakomodir Pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+