Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajak Gaji Rp 5 Juta, Sri Mulyani Jelaskan Penghitungannya

Kompas.com - 03/01/2023, 14:57 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengenaan pajak untuk karyawan bergaji Rp 5 juta per bulan tengah menjadi sorotan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menegaskan bahwa tak ada perubahan terkait pungutan pajak untuk orang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan.

Pada tahun lalu, terjadi perubahan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 21 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Aturan ini mengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Meski demikian, perubahan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun dalam UU HPP tidak mengubah besaran pungutan pajak bagi orang pribadi dengan gaji hingga Rp 5 juta per bulan.

"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," ungkap Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Sri Mulyani: 2022 Tahun yang Sangat Brutal, Kapitalisasi Pasar Hilang 30 Triliun Dollar AS

Dalam UU HPP ditetapkan ada 5 lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun. Terdiri dari PKP sampai dengan Rp 60 juta dikenai tarif PPh 5 persen, PKP Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen, PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen, PKP Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen, dan PKP di atas Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen.

Aturan baru berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU 36 Tahun 2008 yang hanya mencakup 4 lapisan PKP per tahun. Terdiri dari PKP Rp 50 juta dikenai tarif PPh 5 persen, PKP Rp 50 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen, PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen, dan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif PPh 30 persen.

Maka, dengan perubahan lapisan itu, kini PPh mulai dipungut dari pekerja dengan penghasilan Rp 60 juta setahun atau Rp 5 juta per bulan, berbeda dari sebelumnya yang mulai dipungut dari pekerja dengan penghasilan Rp 50 juta per tahun atau sekitar Rp 4,1 juta per bulan.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pelaksanaan UU PPSK Jadi PR Penting pada 2023


Perubahan itu dinilai menguntungkan bagi karyawan karena batas penghasilan terbawah yang dikenakan pajak semakin tinggi, sekaligus menunjukkan tidak terjadinya kenaikan tarif PPh bagi karyawan.

Dengan demikian, jika karyawan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan dengan kondisi lajang atau belum berkeluarga, besaran pajak yang dibayarkan akan tetap sama baik menurut aturan baru UU HPP maupun aturan lama UU 36/2008.

Hitungannya, gaji setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni sebesar Rp 54 juta. Hasil pengurangan itu kemudian dikenakan PPh berdasarkan tarif pada lapisan PKP yang ditetapkan pemerintah.

  • Rp 5 juta (penghasilan sebulan) x 12 bulan = Rp 60 juta (penghasilan setahun)
  • Rp 60 juta - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 6 juta (penghasilan yang dikenai PPh)
  • Rp 6 juta x 5 persen (PKP lapisan pertama) = Rp 300.000 (PPh yang dibayar per tahun)

Baca juga: Aturan Baru Sri Mulyani soal Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com