JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, sepanjang tahun 2022 terdapat 1,4 juta liter kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berhasil diungkap.
"Selama tahun 2022 kita telah berhasil mengamankan BBM bersubsidi, berdasarkan keterangan ahli yang diberikan BPH Migas mencapai kurang lebih 1,4 juta liter, jadi cukup signifikan juga hasil yang diungkap kepolisian," kata Erika, di Gedung BPH Migas Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Adapun jenis barang bukti yang paling dominan adalah BBM jenis solar, yakni sebanyak 1,02 juta liter. Kemudian, BB. oplosan sejumlah 233.403 liter, BBM Solar nonsubsidi 93.605 liter, minyak tanah subsidi 52.642 liter, BBM dengan kadar RON 90 sebanyak 14.855 liter, dan BBM dengan RON 92 sejumlah 1.000 liter.
Baca juga: Soal Pengumuman Harga Pertamax Seminggu Sekali, Erick Thohir: Kalau Harganya Naik Jangan Marah
Erika mengatakan, sepanjang tahun 2022 BPH Migas memberikan konsultasi dan pemberian keterangan ahli untuk seluruh NKRI sebanyak 786 kasus.
"Sepanjang 2022, ada 786 kasus yang kami sudah berikan keterangan ahli yang terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Erika.
Bekerja sama dengan Polri, Erika menjabarkan beberapa lokasi penyalahgunaan BBM bersusidi di Indonesia, antara lain di Sumatera Selatan sebanyak 114,8 ton, Jawa Barat 22 ton, dan Jawa Tengah 40 ton.
"Yang berhasil diungkap sebagai tindak lanjut PKS BPH Migas dengan Polri, beberapa diantaranya adanya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, di Sumsel, di Jawa Barat, di Jambi, dan baru-baru ini kami temukan di Jawa Tengah kami temukan satu gudang berisi solar bersubsidi dengan jumlah cukup besar, sebanyak 40 ton," kata Erika, di Gedung BPH Migas, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru, Pertamax Turun Jadi Rp 12.800
Di tempat yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, dari jumlah keterangan ahli di BPH Migas, sejumlah 786 kasus, pihaknya justru mencatat jumlah penyalahgunaan yang lebih banyak yakni 919 kasus, dengan 1.137 tersangka.
"Ke depan, dengan ancaman hukuman dan sanksi, diharapkan membuat jera. Kalaunperlu, kita sita dan lelang saja, agar ada kewajiban pelaku mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang mereka lakukan," tegas Agus.
Baca juga: 2023, Harga Minyak Diramal Bakal Tembus 100 Dollar AS
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.