Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab 1,4 Juta Liter BBM Bersubsidi Disalahgunakan Sepanjang 2022

Kompas.com - 03/01/2023, 18:40 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, ada beberapa faktor penyebab 1,4 juta liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi disalahgunakan sepanjang tahun 2022.

“Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang pertama adalah sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM bersubsidi, seperti Solar yang belum optimal,”kata Erika di BPH Migas, Selasa (3/1/2023).

Erika mengungkapkan, jenis barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi yang paling dominan adalah BBM jenis solar, yakni sebanyak 1,02 juta liter. Kemudian, BBM oplosan sejumlah 233.403 liter, BBM Solar non subsidi 93.605 liter, minyak tanah subsidi 52.642 liter, BBM dengan kadar RON 90 sebanyak 14.855 liter, dan BBM dengan RON 92 sejulah 1.000 liter.

Baca juga: Pertamax Turun, Simak Daftar Harga BBM Terbaru Pertamina di Semua Provinsi

Erika juga mengatakan, faktor yang mempengaruhi tingginya penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk, disparitas harga antara solar bersubsidi dan solar untuk industri.

“Jadi, harga untuk solar bersubsidi itu sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 6.800 per liter, sementara dipasaran sekarang harga solar untuk industri berkisar Rp 20.000 per liter,” tambahnya.

“Jadi, angka selisihnya itu sangat besar, dan ini juga salah satu yang menimbulkan keinginan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tambahnya.

Baca juga: BPH Migas: Sepanjang 2022, Terdapat 1,4 Juta Liter Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Erika menambahkan, faktor lainnya juga termasuk adanya permintaan pasar atau demand untuk solar yang digunakan, seperti untuk mendukung sektor pelabuhan, perikanan, hingga industri yang jumlahnya sangat besar.

Faktor lainnya, tidak adanya perbedaan spesifik antara solar subsidi dengan solar yang digunakan untuk industri. Kmudian juga, perubahan aturan terkait dengan sanksi dalam regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dari pidana menjadi sanksi administrasi.

“Di dalam Undang-undang Cipta Kerja, memang ada sanksi yang kemudian tadinya pidana, kemudian menjadi sanksi administrasi, terkait dengan perizinan. Itu juga menyebabkan orang jadi lebih berani melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru, Pertamax Turun Jadi Rp 12.800

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com