Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab 1,4 Juta Liter BBM Bersubsidi Disalahgunakan Sepanjang 2022

Kompas.com - 03/01/2023, 18:40 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, ada beberapa faktor penyebab 1,4 juta liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi disalahgunakan sepanjang tahun 2022.

“Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang pertama adalah sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM bersubsidi, seperti Solar yang belum optimal,”kata Erika di BPH Migas, Selasa (3/1/2023).

Erika mengungkapkan, jenis barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi yang paling dominan adalah BBM jenis solar, yakni sebanyak 1,02 juta liter. Kemudian, BBM oplosan sejumlah 233.403 liter, BBM Solar non subsidi 93.605 liter, minyak tanah subsidi 52.642 liter, BBM dengan kadar RON 90 sebanyak 14.855 liter, dan BBM dengan RON 92 sejulah 1.000 liter.

Baca juga: Pertamax Turun, Simak Daftar Harga BBM Terbaru Pertamina di Semua Provinsi

Erika juga mengatakan, faktor yang mempengaruhi tingginya penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk, disparitas harga antara solar bersubsidi dan solar untuk industri.

“Jadi, harga untuk solar bersubsidi itu sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 6.800 per liter, sementara dipasaran sekarang harga solar untuk industri berkisar Rp 20.000 per liter,” tambahnya.

“Jadi, angka selisihnya itu sangat besar, dan ini juga salah satu yang menimbulkan keinginan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tambahnya.

Baca juga: BPH Migas: Sepanjang 2022, Terdapat 1,4 Juta Liter Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Erika menambahkan, faktor lainnya juga termasuk adanya permintaan pasar atau demand untuk solar yang digunakan, seperti untuk mendukung sektor pelabuhan, perikanan, hingga industri yang jumlahnya sangat besar.

Faktor lainnya, tidak adanya perbedaan spesifik antara solar subsidi dengan solar yang digunakan untuk industri. Kmudian juga, perubahan aturan terkait dengan sanksi dalam regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dari pidana menjadi sanksi administrasi.

“Di dalam Undang-undang Cipta Kerja, memang ada sanksi yang kemudian tadinya pidana, kemudian menjadi sanksi administrasi, terkait dengan perizinan. Itu juga menyebabkan orang jadi lebih berani melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru, Pertamax Turun Jadi Rp 12.800

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com