Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Sebut Perppu Cipta Kerja Bisa Menimbulkan Penyusutan Penyerapan Tenaga Kerja

Kompas.com - 03/01/2023, 19:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengatakan, terdapat dua hal yang menjadi sorotan asosiasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Ketua Umum Apindo Haryadi B. Sukamdani mengatakan, dua isu yang menjadi sorotan dalam Perppu Cipta Kerja adalah terkait dengan pengupahan dan alih daya.

Ia menjelaskan, formula penghitungan upah minimum (UP) yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu memberatkan dunia usaha.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja, antara Keyakinan Pemerintah dan Nasib Buruh

"Mengingat dalam UU Cipta Kerja hanya mencakup salah satu variabel antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2023).

Haryadi menjelaskan, formula upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja berpotensi menyebabkan penyusutan penyerapan tenaga kerja. Pasalnya berdasarkan data yang dia miliki, upah minimum Indonesia berpotensi menjadi yang tertinggi di ASEAN dalam 5 tahun mendatang.

"Dalam kondisi penciptaan lapangan kerja yang semakin menurun berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dalam tujuh tahun terakhir daya serap pekerja turun tidak sampai sepertiganya. Kebijakan kenaikan UM berdasarkan formula Perppu akan semakin membebani dunia usaha," urai dia.

Selain itu, Haryadi menambahkan, pengaturan alih daya atau outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja juga diubah. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya.

Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari dan Hapus Cuti Panjang, Ini Kata Kemenaker

Menurut dia, yang diperlukan terkait alih daya atau outsourcing adalah terciptanya ekosistem yang sehat dan fleksibel. Tujuannya, unutk menarik investor menciptakan lapangan kerja.

"Pembatasan alih daya (outsourcing) justru akan membuat tujuan tersebut sulit dicapai," imbuh dia.

Untuk itu ia berharap, pemerintah menimbang dengan cermat kemampuan membayar perusahaan. Secara khusus, menimbang kemampuan usaha padat karya serta keterbatasan ketrampilan sumber daya manusia yang masih didominasi tenaga kerja dengan ketrampilan rendah.

"Pembebanan biaya tenaga kerja yang melebihi kemampuan perusahaan untuk membayarnya akan melanggengkan tidak terpenuhinya ketaatan terhadap regulasi dan dapat menyebabkan dunia usaha terjebak untuk beroperasi secara informal," urai dia.

Haryadi berharap, pelaku usaha dapat dilibatkan dalam penyusunan peraturan pemerintah.

"Pelibatan secara bermakna sebagaimana diperintahkan dalam UU Penyusunan Peraturan Perundang Undangan sangat diharapkan APINDO dalam penyusunan sejumlah PP yang diamanatkan Perppu. Melalui proses tersebut diharapkan dapat mengadopsi berbagai pandangan pemangku kebijakan terkait," tandas dia.

Di samping itu, APINDO dan unsur asosiasi usaha lainnya bilang memerlukan waktu untuk memahami Perppu 2/2022 secara komprehensif.

Baca juga: KSPSI: Usulan Buruh di Perppu Cipta Kerja Banyak Tidak Diakomodir Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com