Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPSI: Ketika Perppu Cipta Kerja Terbit, Kemenaker Justru Tidak Tahu Isinya

Kompas.com - 03/01/2023, 20:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Riuhnya penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) membuat sejumlah pihak merasa bingung dan terkejut.

Tidak hanya dari kalangan pekerja, pengusaha, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turut dibuat kebingungan karena terburu-burunya penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut. Padahal pembahasan usulan untuk isi Perppu baru akan dibahas lagi pada pekan pertama awal Januari tahun ini.

"Mulai tadi malam, saya melakukan komunikasi tingkat tinggi dengan beberapa petinggi pemerintah untuk menanyakan di instansi mana ini (Perppu) berubah? Karena saya tanya kepada beberapa pihak di Kemenaker, tidak tahu-menahu isi Perppu tersebut sebelum diumumkan oleh pemerintah," ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja, antara Keyakinan Pemerintah dan Nasib Buruh

Isi dari Perppu Cipta Kerja ini pun kata Andi Gani, sangat jauh berbeda dengan usulan dari kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dibahas serta disampaikan kepada pemerintah melalui Kemenaker.

"Karena itu, pada saat tiga atau empat bulan lalu, saya bersama Said Iqbal bertemu dengan beberapa petinggi pemerintah untuk mengajukan draf usulan dari buruh. Sangat terkejut kami ketika di penghujung tahun, Perppu yang dikeluarkan jauh berbeda dari draf yang kami berikan," ucapnya.

Kendati demikian, para Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebenarnya mendukung langkah pemerintah dalam pembahasan rancangan Perppu Cipta Kerja. Sayangnya, setelah terbit justru isinya tidak memuaskan banyak pihak. Malah menurutnya, lebih merugikan untuk sektor ketenagakerjaan.

Baca juga: Pengusaha Sebut Perppu Cipta Kerja Bisa Menimbulkan Penyusutan Penyerapan Tenaga Kerja

"DPP KSPSI mendukung langkah Perppunya, isinya kami menolak. Untuk langkah Perppunya sangat baik, karena langsung memangkas birokrasi. Karena mungkin akan sangat lama (jika harus menantikan revisi dari DPR) dan memasuki tahun politik di DPR, dan kami khawatir tidak akan selesai tepat waktu serta adanya celah ketidakpastian hukum," sambung Andi Gani.

Oleh karenanya, para buruh/pekerja akan melakukan berbagai upaya agar Perppu Cipta Kerja tersebut direvisi atau bahkan dicabut. Seperti melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), aksi unjuk rasa, hingga pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan.

Airlangga menjelaskan alasan pemerintah segera menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini karena kebutuhan mendesak untuk mempercepat antisipasi kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik.

Pasalnya, saat ini dunia tengah menghadapi resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Terlebih saat ini, sebanyak 30 negara berkembang sedang mengantre untuk meminta bantuan dari Dana Moneter Internasional (IMF).

"Jadi kondisi krisis ini untuk ke emerging dan developing country menjadi sangat riil," ucapnya.

Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari dan Hapus Cuti Panjang, Ini Kata Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com