JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sejak beberapa bulan lalu.
Ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam ketetapan tersebut, pemerintah menetapkan libur nasional sepanjang tahun 2023 sebanyak 16 hari.
Baca juga: Soal Jetstar Putar Balik ke Australia, Sandiaga Uno: Maskapai Patuhi Prosedur untuk Keselamatan
Sementara itu, cuti bersama 2023 ditetapkan 8 hari. Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari.
Dilansir dari laman menpan.go.id, penetapan libur nasional dan cuti bersama 2023 sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Baca juga: 10,3 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Berikut daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama 2023 sebagaimana dikutip dari laman menpan.go.id:
Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Indonesia Siap Sambut Wisman Asal China
Nah, itulah daftar libur nasional dan cuti bersama 2023 yang penting untuk dicatat, khususnya bagi Anda yang ingin merencanakan liburan bersama keluarga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.