Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Irvan Rahardjo
Komisaris Utama L&G Risk Solution

Praktisi dan pengamat asuransi

Urgensi Transformasi Asuransi

Kompas.com - 04/01/2023, 09:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KITA sudah berada di Tahun Baru 2023 . Perjalanan bisnis asuransi di tahun yang baru saja berlalu, 2022, penuh lika liku.

Sebuah media merangkum setidaknya 10 kejadian paling mengguncang industri asuransi, mulai dari kasus sengketa nasabah unit-link yang melibatkan sejumlah perusahaan asuransi; program restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak akhir yang ditandai dengan rencana pengalihan portofolio (polis), aset, dan liabilitas dari Jiwasraya kepada IFG Life; kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal dengan Wanaartha Life (PT WAL) berlanjut dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT WAL.

Kejadian lain adalah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mendapatkan titik terang pembayaran klaim yang belum juga terselesaikan dalam lima tahun terakhir; sejumlah industri asuransi umum di Tanah Air kembali mengingatkan kepada masyarakat pentingnya memiliki asuransi bencana alam, salah satunya asuransi gempa bumi.

Peristiwa lainnya yaitu OJK mengumumkan 13 perusahaan asuransi berada dalam pengawasan khusus atau bermasalah. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi.

Baca juga: Ada Perang Tarif di Industri Asuransi, Ini Kata OJK

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk menjadi Undang-Undang (UU) pada 15 Desember 2022. UU P2SK bertujuan antara lain menjaga kestabilan sistem keuangan dalam rangka penguatan jaring pengamanan sistem keuangan.

Ruang lingkup UU itu mencakup program penjaminan polis, usaha bersama, konglomerasi keuangan mikro, hingga koperasi di sektor jasa keuangan. UU PPSK juga mengamanatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi penjamin polis asuransi.

Dalam UU itu dijelaskan tujuan penyelenggaraan program penjaminan polis adalah melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan atau pada 2027 mendatang.

Tata Kelola

Permasalahan utama bisnis asuransi adalah good corporate governance atau tata kelola usaha asuransi. Tugas pembenahan usaha asuransi harus didahului oleh niat baik para pelaku usahanya meski peran pengawasan lembaga resmi semacam OJK tentu tak bisa dikesampingkan.

Beberapa tahun terakhir kita dikejutkan oleh kasus yang menimpa industri asuransi di Indonesia. Sebut saja kasus Bakrie Life, Bumiputera , Jiwa Sraya, ASABRI, Kresna Life, dan kasus terakhir yang menimpa Wana Artha Life.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Whats New
4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

Whats New
Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Whats New
Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Whats New
Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+