Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taruh Devisa Hasil Ekspor SDA di Luar Negeri, 216 Eksportir Kena Denda Mencapai Rp 53 Miliar

Kompas.com - 04/01/2023, 12:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 216 eksportir tidak menaruh devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, atas pelanggaran aturan devisa hasil ekspor ini para eksportir tersebut dikenakan denda yang totalnya mencapai Rp 53 miliar.

Denda ini wajib dibayarkan eksportir maksimal sampai 7 bulan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan penetapan pungutan dari Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Baca juga: BI Tengah Godok Insentif agar Devisa Hasil Ekspor SDA Betah Parkir di Dalam Negeri

"Mengenai DHE SDA, denda yang dikenakan saat ini mencapai Rp 53 miliar yang dikenakan terhadap 216 lebih eksportir yang sesuai dengan ketentuan dikenakan denda," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTa, Selasa (3/1/2022).

Adapun saat ini denda yang sudah dibayarkan ke pemerintah sekitar Rp 4,5 miliar. Dana denda ini akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ke depan, pihaknya akan terus memastikan agar para eksportir membayar denda ini sesuai dengan kewajiban mereka dan sebelum jatuh tempo.

Baca juga: Incar DHE Parkir Lebih Lama di RI, BI Akan Terbitkan Instrumen Operasi Moneter Valas Baru

Sanksi ini sebelumnya sempat dihentikan saat pandemi Covid-19. Namun pada September lalu, Bank Indonesia (BI) kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) ke sistem keuangan Indonesia.

Dengan diberlakukannya kembali sanksi DHE ini akan mendorong DHE SDA dan non-SDA masuk ke Indonesia sehingga dapat memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas rupiah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.

Perhitungan denda administratif dilakukan oleh Kemenkeu berdasarkan hasil pengawasan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan disetorkan ke kas negara.

Baca juga: Hati-hati, BI Kembali Memberlakukan Sanksi Devisa Hasil Ekspor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+