Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Pajak Baru buat Gaji Rp 5 Juta, Pajak Orang Kaya yang Naik

Kompas.com - 04/01/2023, 13:24 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tak ada pengenaan tarif pajak baru bagi orang dengan penghasilan hingga Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun. Malahan, kenaikan tarif pajak terjadi pada orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Aturan itu mengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Seiring terbitnya UU HPP, memang terjadi perubahan lapisan penghasilan yang terkena tarif PPh, dari sebelumnya hanya 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Namun, perubahan lapisan itu tidak mengubah besaran pungutan pajak bagi orang pribadi dengan gaji hingga Rp 5 juta per bulan.

"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," ungkap Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Baca juga: Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Karyawan, Begini Penghitungan PPh 21 Terbaru

Secara rinci, pada UU HPP terdapat 5 lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun. Terdiri dari PKP sampai dengan Rp 60 juta dikenai tarif PPh 5 persen, PKP Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen, PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen, PKP Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen, dan PKP di atas Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen.

Aturan itu berbeda dari ketentuan sebelumnya dalam UU 36/2008 yang hanya mencakup 4 lapisan PKP per tahun. Terdiri dari PKP sampai Rp 50 juta dikenai tarif PPh 5 persen, PKP Rp 50 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen, PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen, PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif PPh 30 persen.

Maka, dengan perubahan lapisan itu, dari semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5 persen, kini tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.

Perubahan itu menguntungkan bagi karyawan karena batas penghasilan terbawah yang dikenakan pajak semakin tinggi, sekaligus menunjukkan tidak terjadinya kenaikan tarif PPh bagi karyawan.

Dengan demikian, jika karyawan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan dengan kondisi lajang atau belum berkeluarga, maka besaran pajak yang dibayarkan akan tetap sama baik menurut aturan baru UU HPP maupun aturan lama UU 36/2008.

Cara menghitungnya, gaji setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni sebesar Rp 54 juta. Hasil pengurangan itulah yang kemudian dikenakan pajak berdasarkan tarif pada lapisan PKP yang ditetapkan pemerintah.

- Rp 5 juta (penghasilan sebulan) x 12 bulan = Rp 60 juta (penghasilan setahun)
- Rp 60 juta - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 6 juta (penghasilan yang dikenai PPh)
- Rp 6 juta x 5 persen (PKP lapisan pertama) = Rp 300.000 (PPh yang dibayar per tahun)

"Jadi sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: YLKI Minta Menhub Batalkan Wacana Tarif KRL Orang Kaya, Ini Alasannya

Pajak orang kaya naik

Dengan perubahan lapisan penghasilan yang kena tarif PPh dalam UU HPP, justru terjadi kenaikan tarif pajak bagi orang kaya.

Kini, orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen, berbeda dari aturan sebelumnya yang dikenakan PPh 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.

"Untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun! Besar ya," tulis bendahara negara itu.

Jika disimulasikan, penghitungan PPh dengan contoh kasus pekerja maupun pengusaha yang lajang berpenghasilan Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun, menurut UU HPP sebagai berikut:
- Rp 500 juta (penghasilan sebulan) x 12 bulan = Rp 6 miliar (penghasilan setahun)
- Rp 6 miliar - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 5,946 miliar (penghasilan yang dikenai PPh)
a. 5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta
b.15 persen x Rp 250 juta = Rp 37,5 juta
c.25 persen x Rp 500 juta = Rp 125 juta
d.30 persen x Rp 5 miliar = Rp 1,5 miliar
e.35 persen x Rp 136 juta (sisa hasil pengurangan lapisan sebelumnya) = Rp 47,6 juta

- Total PPh yang dibayarkan Rp 1,713 miliar per tahun atau Rp 142,75 juta per bulan.

Sementara jika dibandingkan dengan aturan lama dalam UU 36/2008, perbedaan penghitungannya sebagai berikut:
- Rp 500 juta (penghasilan sebulan) x 12 bulan = Rp 6 miliar (penghasilan setahun)
- Rp 6 miliar - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 5,946 miliar (penghasilan yang dikenai PPh)
a. 5 persen x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
b. 15 persen x Rp 250 juta = Rp 37,5 juta
c. 25 persen x Rp 500 juta = Rp 125 juta
d. 30 persen x Rp 5,146 miliar (sisa hasil pengurangan lapisan sebelumnya) = Rp 1,543 miliar

- Total PPh yang dibayarkan Rp 1,708 miliar per tahun atau Rp 142,33 juta per bulan.

Baca juga: Sri Mulyani: 2022 Diakui Sebagai Tahun yang Sangat Brutal di Seluruh Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com