JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dalam penyelenggaraan Pemilihan umum dan pemilihan.
"Setiap PPNPNS wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," tulis surat yang ditandatangani pada 3 Januari 2023.
Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non PNS.
Baca juga: Meningkat pada 2022, Realisasi Anggaran Perjalanan Dinas PNS Capai Rp 37,8 Triliun
Upaya itu yang dilakukan pertama, sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.
Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap pegawai pemerintah non PNS di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Upaya keempat, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPNS yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan pegawai pemerintan non PNS.
Baca juga: Beda dengan Swasta, Ini Ketentuan Cuti Bersama PNS 2023
Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPNS berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN.
"Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPNS yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas," kata Anas.
Baca juga: Andai PNS Aktif Meninggal Dunia, Ahli Warisnya Dapat Apa?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.