Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pemerintah Non-PNS Terlibat Praktik Politik Bakal di-PHK

Kompas.com - 04/01/2023, 18:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dalam penyelenggaraan Pemilihan umum dan pemilihan.

"Setiap PPNPNS wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," tulis surat yang ditandatangani pada 3 Januari 2023.

Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non PNS.

Baca juga: Meningkat pada 2022, Realisasi Anggaran Perjalanan Dinas PNS Capai Rp 37,8 Triliun

Upaya itu yang dilakukan pertama, sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap pegawai pemerintah non PNS di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Upaya keempat, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPNS yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan pegawai pemerintan non PNS.

Baca juga: Beda dengan Swasta, Ini Ketentuan Cuti Bersama PNS 2023

Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPNS berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN.

"Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPNS yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas," kata Anas.

Baca juga: Andai PNS Aktif Meninggal Dunia, Ahli Warisnya Dapat Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com