Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Buruh Kaget Isi Perppu Cipta Kerja Berbeda | Tak Ada Pajak Baru buat Gaji Rp 5 Juta

Kompas.com - 05/01/2023, 05:40 WIB

1. Buruh Kaget Isi Perppu Cipta Kerja 99 Persen Berbeda dengan Draf yang Diusulkan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan, buruh mendukung langkah pemerintah dalam pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) sebelum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diterbitkan pada 30 Desember 2022.

Sebab dalam pembahasan tersebut telah melibatkan para buruh. Namun teryata, setelah Perppu Cipta Kerja terbit, tidak sesuai harapan dari usulan para buruh/pekerja kepada pemerintah.

"Kami bersama dengan Said Iqbal bertemu dengan pemerintah untuk menyampaikan usulan, menyampaikan formula pengupahan. Ternyata pada saat perjalanannya di minggu pertama Januari (2023), harusnya kami bertemu kembali untuk mem-finalkan draf yang sudah ada. Ternyata Perppu yang dikeluarkan, berbeda 99 persen dengan draf yang kami serahkan kepada pemerintah," jelasnya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Seperti formula pengupahan yang di dalam Perppu Cipta Kerja sektor ketenagakerjaan tidak disebutkan secara detail indeks yang digunakan untuk menentukan angka penetapan upah minimum.

Kemudian, terkait alih daya atau outsourcing yang dinilai tidak jelas. Di Perppu Cipta Kerja tidak dijelaskan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.

Selengkapnya baca di sini

2. Tak Ada Pajak Baru buat Gaji Rp 5 Juta, Pajak Orang Kaya yang Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tak ada pengenaan tarif pajak baru bagi orang dengan penghasilan hingga Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.

Malahan, kenaikan tarif pajak terjadi pada orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com