Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Gugat 2 Kreditornya Rp 10 Triliun

Kompas.com - 05/01/2023, 10:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia buka suara soal upaya hukum yang ditempuh terhadap 2 lessor pesawat dalam hal ini Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).

Garuda mengatakan, langkah hukum tersebut merupakan komitmen berkelanjutan terhadap upaya memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan Perusahaan.

Menurut Garuda, ditempuhnya upaya hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang sebelumnya ditempuh Greylag di sejumlah negara, termasuk di Indonesia yang telah mendapatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan homologasi yang menjadi landasan utama dari proses restrukturisasi Garuda termasuk kepada Greylag sebagai kreditor perusahaan.

Baca juga: Gembok Saham Dibuka, Garuda Indonesia Bersiap Genjot Bisnis

Adapun upaya hukum terhadap Greylag tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Desember 2022 lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, upaya hukum ini dilakukan dengan pertimbangan yang sangat seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai perusahaan.

"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya terhadap proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban Perusahaan bagi kreditor yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan Putusan Homologasi dengan baik," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Irfan mengatakan, Greylag telah menempuh sejumlah upaya hukum di beberapa negara terhadap Garuda.

Adapun beberapa tahapan hukum tersebut juga mendapatkan ketetapan hukum seperti melalui putusan kasasi MA yang memutuskan menolak Permohonan Kasasi dari Greylag dan menguatkan Putusan Homologasi.

Selain itu, kata Irfan, Greylag juga mengajukan langkah hukum winding up kepada Garuda pada otoritas hukum di Australia yang juga telah mendapatkan putusan yang memperkuat posisi hukum perusahaan di mana otoritas hukum Australia turut menolak pengajuan winding up tersebut.

"Sejalan dengan misi restrukturisasi yang dijalankan, kami di Garuda Indonesia senantiasa mengusung nilai kolaborasi bisnis yang suportif dan konstruktif terhadap seluruh mitra usahanya. Komitmen ini yang terus kami jaga dengan memastikan perlindungan pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kreditur dapat terlaksana dengan optimal," ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan mengatakan, keputusan Garuda untuk menempuh upaya hukum ini merupakan komitmen untuk melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid bagi seluruh kreditur dan mitra usaha.

"Harapan kami upaya hukum ini dapat semakin menegakan posisi hukum kami terhadap komitmen Garuda untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis yang dapat memberikan nilai optimal terhadap ekosistem usahanya," ucap dia.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (5/1/2023), Garuda Indonesia dalam gugatannya meminta agar pengadilan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan.

Kemudian Garuda meminta pengadilan untuk menyatakan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company sebagai Tergugat I dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag sebagai Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut dan menghentikan setiap upaya-upaya untuk memperoleh pembayaran di luar ketentuan yang telah disepakati dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 17 Juni 2022.

Baca juga: Erick Thohir: Restrukturisasi Garuda Indonesia Terbesar dalam Sejarah Korporasi Indonesia

Selanjutnya, menghukum Tergugat I untuk menerima pengembalian Pesawat Airbus Model A330-200 dengan Nomor Seri Pabrikan 1410 sebagai pemenuhan kewajiban PENGGUGAT berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 27 Juni 2022.

Lalu Garuda meminta pengadilan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian materiel PENGGUGAT terkait biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT untuk menanggapi Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT, serta Biaya Pemeliharaan dan Asuransi Pesawat sebesar Rp 14.250.577.865,30.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian imateriel Penggugat atas kehilangan keuntungan dan rusaknya reputasi Penggugat yang tidak dapat dinilai dalam materi, paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah)," demikian petitum dalam gugatan tersebut.

Baca juga: Saham Garuda Indonesia Melesat, Erick Thohir: Ini Pertanda Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com