JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana (crowdfunding) berbasis teknologi informasi (fintech) kepada PT Angel Investor Indonesia.
Izin usaha ini diberikan berdasarkan pengumuman Nomor PENG-9/PM.2/2022 yang dipublikasikan pada Senin (26/12/2022), pemberian izin usaha itu seiring dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP- 90/D.04/2022 pada tanggal 26 Desember 2022.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari mengatakan, permohonan izin usaha PT Angel Investor Indonesia sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Baca juga: OJK Kaji Pembentukan Tim Likuidasi dan Pembubaran Wanaartha Life
Dalam peraturan tersebut disebutkan, penyelenggara yang akan melakukan layanan crowdfunding wajib memiliki izin usaha dari OJK.
Adapun, penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Mengingat penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp 10 miliar,” kata Yunita, dalam siaran pers, dikutip Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Baca juga: Ada Perang Tarif di Industri Asuransi, Ini Kata OJK
Asal tahu, PT Angel Investor Indonesia merupakan platform investasi bisnis securities crowdfunding.
Perusahaan penyelenggara ini menghubungkan pemilik bisnis UMKM, SOHO, bisnis startup yang memiliki prospek usaha yang layak dibiayai oleh investor.
PT Angel Investor sendiri beralamat di Graha Bumi Surabaya Lantai 3 room 6, Jalan Basuki Rachmat 106-128, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Baca juga: OJK Kaji Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.