JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator BPJS Watch yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menyoroti pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah terkait Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dianggap sebagai perlindungan bagi tenaga kerja.
Menurut Timboel, pernyataan Menaker tersebut tidak tepat. Lantaran hadirnya Perppu Cipta Kerja justru memicu polemik terutama di kalangan pekerja/buruh dan pengusaha.
"Hadirnya Perppu No.2 Tahun 2022 sebenarnya menyumbat semangat pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya," kata dia melalui pesan tertulis, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: [POPULER MONEY] Buruh Kaget Isi Perppu Cipta Kerja Berbeda | Tak Ada Pajak Baru buat Gaji Rp 5 Juta
Padahal, lanjut Timboel, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyerukan pelibatan masyarakat dakam pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya. Bukannya membuka ruang pembahasan ulang, isi Perppu Cipta Kerja kata dia, justru hanya mengubah beberapa pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja.
"Sebenarnya penambahan dan revisi beberapa pasal di Perppu Nomor 2 adalah bentuk ketidakcakapan dan tidak berkualitas pemerintah dan DPR dalam menyusun UU Cipta Kerja," ucapnya.
Dia pun mencontohkan pasal yang direvisi yang sebelumnya tidak tercantum di UU Cipta Kerja. Seperti Pasal 84 mengenai hak waktu istirahat pekerja tetap mendapatkan upah penuh di UU Cipta Kerja tidak diatur, namun Perppu No.2/2022 memasukkan revisi Pasal 84 tersebut.
"Tidak direvisinya Pasal 84 di UU Cipta Kerja menyebabkan terjadinya ketidakselarasan ini, namun hal ini baru disadari oleh pemerintah sehingga Pasal 84 diperbaiki di Perpu No.2 Tahun 2022.
Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja, Menaker: Sejatinya Ini Ikhtiar Pemerintah Beri Perlindungan bagi Pekerja
Pemberitaan sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, dari konteks ketenagakerjaan, Perppu Cipta Kerja sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Menaker bilang, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujarnya.
Menaker mengklaim, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu dari hasil spirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah, antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.