Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja, Sekjen OPSI Sebut Malah Timbulkan Polemik

Kompas.com - 05/01/2023, 12:59 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator BPJS Watch yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menyoroti pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah terkait Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dianggap sebagai perlindungan bagi tenaga kerja.

Menurut Timboel, pernyataan Menaker tersebut tidak tepat. Lantaran hadirnya Perppu Cipta Kerja justru memicu polemik terutama di kalangan pekerja/buruh dan pengusaha.

"Hadirnya Perppu No.2 Tahun 2022 sebenarnya menyumbat semangat pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya," kata dia melalui pesan tertulis, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: [POPULER MONEY] Buruh Kaget Isi Perppu Cipta Kerja Berbeda | Tak Ada Pajak Baru buat Gaji Rp 5 Juta

Padahal, lanjut Timboel, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyerukan pelibatan masyarakat dakam pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya. Bukannya membuka ruang pembahasan ulang, isi Perppu Cipta Kerja kata dia, justru hanya mengubah beberapa pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja.

"Sebenarnya penambahan dan revisi beberapa pasal di Perppu Nomor 2 adalah bentuk ketidakcakapan dan tidak berkualitas pemerintah dan DPR dalam menyusun UU Cipta Kerja," ucapnya.

Dia pun mencontohkan pasal yang direvisi yang sebelumnya tidak tercantum di UU Cipta Kerja. Seperti Pasal 84 mengenai hak waktu istirahat pekerja tetap mendapatkan upah penuh di UU Cipta Kerja tidak diatur, namun Perppu No.2/2022 memasukkan revisi Pasal 84 tersebut.

"Tidak direvisinya Pasal 84 di UU Cipta Kerja menyebabkan terjadinya ketidakselarasan ini, namun hal ini baru disadari oleh pemerintah sehingga Pasal 84 diperbaiki di Perpu No.2 Tahun 2022.

Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja, Menaker: Sejatinya Ini Ikhtiar Pemerintah Beri Perlindungan bagi Pekerja


Pemberitaan sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, dari konteks ketenagakerjaan, Perppu Cipta Kerja sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Menaker bilang, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujarnya.

Menaker mengklaim, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu dari hasil spirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah, antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dekadensi Depedensi Dollar AS

Dekadensi Depedensi Dollar AS

Whats New
Cara Meminimalkan Risiko Hukum bagi Perusahaan dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Cara Meminimalkan Risiko Hukum bagi Perusahaan dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Whats New
Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Whats New
[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | 'Seller' Barang Impor di 'E-commerce' Wajib Punya Dokumen Importasi

[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | "Seller" Barang Impor di "E-commerce" Wajib Punya Dokumen Importasi

Whats New
Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Spend Smart
Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Whats New
Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Whats New
Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Whats New
Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Whats New
Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Whats New
Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Whats New
Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Whats New
Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Whats New
Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com