JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pekerja/buruh kompak menyerukan pencabutan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang dianggap merugikan.
Semua pasal di dalam Perppu tersebut dinyatakan tidak sesuai harapan pekerja/buruh. Bagi pengusaha pun menimbulkan kebingungan terhadap Perppu Cipta Kerja. Adapun pasal yang dianggap merugikan yaitu pengaturan upah minimum, outsourcing (alih daya), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), PHK, pesangon, waktu kerja, istirahat atau cuti, hingga tenaga kerja asing.
Terkait dengan pengaturan mengenai upah minimum, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, di dalam UU Cipta Kerja sebelumnya (Nomor 11 Tahun 2020) terdapat pasal yang menyebutkan bahwa gubernur dapat menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sementara di dalam Perppu Cipta Kerja, pasal mengenai upah tidak diubah. Artinya masih sama dengan sebelumnya. Kemudian mengenai formula kenaikan upah minimum dinilai semakin tidak jelas.
Baca juga: Buruh Kaget Isi Perppu Cipta Kerja 99 Persen Berbeda dengan Draf yang Diusulkan
Karena kenaikan upah minimum di Perppu tersebut berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan variable indeks tertentu. Bagian indeks tertentu ini yang menurutnya tidak jelas. "Seharusnya cukup berbunyi, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Tidak perlu indeks tertentu," ucap Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).
Hal lain yang menjadi sorotan adalah terkait pesangon. Dalam Perppu Cipta Kerja kata Said Iqbal, tidak ada perubahan. Buruh meminta kembali pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara jika upah di tingkat manajer atau direksi dinilai terlalu tinggi, bisa dibuat batasan 4 PTK.
Baca juga: Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja, Sekjen OPSI Sebut Malah Timbulkan Polemik
Kementerian Ketenagakerjaan meluruskan Perppu Cipta Kerja yang disorot oleh para pekerja/buruh yang dinilai merugikan.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker ada 11 hal yang ingin dijelaskan dalam pasal-pasal klaster ketenagakerjaan yang dianggap bias.
Berikut cek fakta berdasarkan pernyataan Kemenaker:
1. Terkait pesangon yang dihilangkan
Kemenaker menyatakan uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
2. UMP, UMK, UMSP dihapus?
Upah minimum tetap ada menurut Kemenaker. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja, Menaker: Sejatinya Ini Ikhtiar Pemerintah Beri Perlindungan bagi Pekerja
3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Menurut Kemenaker, tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
4. Semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Sekali lagi kata Kemenaker, hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang dan pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
5. Benarkah alih daya (outsourcing) diganti dengan kontrak seumur hidup?
Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan, pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Status karyawan tetap dipastikan tetap ada. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.