Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Jelaskan 11 Pasal Perppu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang Dianggap Bias, Mulai dari Pesangon hingga TKA

Kompas.com - 05/01/2023, 14:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pekerja/buruh kompak menyerukan pencabutan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan yang dianggap merugikan.

Semua pasal di dalam Perppu tersebut dinyatakan tidak sesuai harapan pekerja/buruh. Bagi pengusaha pun menimbulkan kebingungan terhadap Perppu Cipta Kerja. Adapun pasal yang dianggap merugikan yaitu pengaturan upah minimum, outsourcing (alih daya), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), PHK, pesangon, waktu kerja, istirahat atau cuti, hingga tenaga kerja asing.

Terkait dengan pengaturan mengenai upah minimum, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, di dalam UU Cipta Kerja sebelumnya (Nomor 11 Tahun 2020) terdapat pasal yang menyebutkan bahwa gubernur dapat menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sementara di dalam Perppu Cipta Kerja, pasal mengenai upah tidak diubah. Artinya masih sama dengan sebelumnya. Kemudian mengenai formula kenaikan upah minimum dinilai semakin tidak jelas.

Baca juga: Buruh Kaget Isi Perppu Cipta Kerja 99 Persen Berbeda dengan Draf yang Diusulkan

Karena kenaikan upah minimum di Perppu tersebut berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan variable indeks tertentu. Bagian indeks tertentu ini yang menurutnya tidak jelas. "Seharusnya cukup berbunyi, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Tidak perlu indeks tertentu," ucap Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).

Hal lain yang menjadi sorotan adalah terkait pesangon. Dalam Perppu Cipta Kerja kata Said Iqbal, tidak ada perubahan. Buruh meminta kembali pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara jika upah di tingkat manajer atau direksi dinilai terlalu tinggi, bisa dibuat batasan 4 PTK.

Baca juga: Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja, Sekjen OPSI Sebut Malah Timbulkan Polemik

Kemenaker Berikan Cek Fakta Terkait Perppu Cipta Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan meluruskan Perppu Cipta Kerja yang disorot oleh para pekerja/buruh yang dinilai merugikan.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker ada 11 hal yang ingin dijelaskan dalam pasal-pasal klaster ketenagakerjaan yang dianggap bias.

Berikut cek fakta berdasarkan pernyataan Kemenaker:

1. Terkait pesangon yang dihilangkan

Kemenaker menyatakan uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

2. UMP, UMK, UMSP dihapus?

Upah minimum tetap ada menurut Kemenaker. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca juga: Soal Perppu Cipta Kerja, Menaker: Sejatinya Ini Ikhtiar Pemerintah Beri Perlindungan bagi Pekerja


3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Menurut Kemenaker, tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

4. Semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Sekali lagi kata Kemenaker, hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang dan pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

5. Benarkah alih daya (outsourcing) diganti dengan kontrak seumur hidup?

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan, pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Status karyawan tetap dipastikan tetap ada. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com