Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dividen Tidak Kena Pajak, Apa Saja Syaratnya?

Kompas.com - 05/01/2023, 15:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi yang mau berinvestasi di pasar modal, jangan lupakan pajak dividen. Karena dengan pajak atas dividen, maka uang yang akan kita terima akan terpotong.

Pajak dividen adalah potongan atas laba yang diperoleh oleh pemegang saham sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 yang kini telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di dalamnya menyatakan bahwa dividen adalah bagian dari penghasilan yang menjadi objek pajak PPh. Nah dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah memberlakukan dividen bebas pajak.

Syarat dividen bebas pajak

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), supaya bebas pajak dividen, dividen harus diinvestasikan. Investasinya juga tidak bisa sembarangan, harus dalam bentuk investasi tertentu. Setidaknya, ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur.

Baca juga: Pajak Dividen: Tarif, Contoh Perhitungan, dan Ketentuannya

Dividen tidak kena pajak apabila hasil dividen dipakai untuk investasi mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.

Detailnya dapat dilihat di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Kemudian, agar bebas pajak dividen, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Syarat dividen tidak kena pajak cukup mudah, kalau uangnya diinvestasikan kembali, maka sudah memenuhi syarat dividen bebas pajak.Dok Ajaib Sekuritas Syarat dividen tidak kena pajak cukup mudah, kalau uangnya diinvestasikan kembali, maka sudah memenuhi syarat dividen bebas pajak.

Selain itu, agar bebas pajak dividen, ada jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi. Lamanya minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Baca juga: Pengertian Dividen, Jenis, Hitungan, Tahapan Pembagiannya

Kabar baiknya, ada beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan. Di antaranya, emas batangan 99,99 persen, saham, dan tabungan.

Jadi, kalau dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99 persen, dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, itu sudah memenuhi kriteria investasi. Artinya, dividen tersebut bebas pajak dividen.

Perhitungan dividen tidak kena pajak

Contoh perhitungan bebas pajak dividen adalah sebagai berikut:

Seorang karyawan swasta bernama Budi Irawan mendapatkan dividen saham dari PT Angin Ribut Tbk sebesar Rp 10 juta.

Karena dirinya membutuhkan uang untuk merenovasi rumah, ia mencairkannya sebesar Rp 4 juta, sementara sisanya sebesar Rp 6 juta ia tetap menyimpannya di rekening sekuritas miliknya yang kemudian dipakai kembali untuk membeli saham PT Angin Ribut Tbk.

Sebagai WP pribadi, Budi Irawan pun dikenakan PPh final dengan tarif pajak 10 persen, sehingga pajak yang harus dibayarkannya adalah sebesar Rp 400.000 (10 persen x Rp 4 juta).

Baca juga: Berapa Liter dalam Satu Galon? Ini Cara Menghitungnya

Dividen bebas pajak alias dividen tidak kena pajak berlaku apabila diinvestasikan lagi.DOK.Shutterstock Dividen bebas pajak alias dividen tidak kena pajak berlaku apabila diinvestasikan lagi.

Artinya, pajak hanya dikenakan sebesar Rp 4 juta saja yang dipakai Budi Irawan untuk merenovasi rumah. Sisa dividen Rp 6 juta merupakan bebas pajak dividen alias dividen tidak kena pajak karena dipakai untuk berinvestasi kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com