Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Dicabut, Sektor Parekraf Diyakini Bangkit dari Keterpurukan

Kompas.com - 05/01/2023, 17:21 WIB
Penulis Kiki Safitri
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencabutan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diyakini bisa mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) kembali bangkit pada 2023.

"Setelah Covid-19 (dan pencabutan PPKM) ini, mungkin sektor pariwisata seperti manajemen event akan tumbuh 2-3 kali lipat. Karena kalau kita lihat, pariwisata saja punya 10 destinasi unggulan, dengan berbagai kegiatan di destinasi-destinasi itu," ujar Praktisi Event Management Muhammad Riza di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Hal senada disampaikan oleh Ekonom Universitas Indonesia Harryadin Mahardika, yang mengatakan bahwa beberapa kegiatan pariwisata yang akan diselenggarakan seperti F1H2O, akan mendorong pemulihan sektor pariwisata, dengan kontribusi yang lebih tinggi dibanding tahun 2019 (sebelum pandemi).

Baca juga: Status PPKM Dicabut, Luhut: Kita Harus Tetap Waspada, Pandemi Belum Sepenuhnya Berakhir

Dia bilang, dalam mendorong pertumbuhan di sektor pariwisata, edukasi kepada konsumen sangat penting dilakukan oleh para penyelenggara event. Apalagi, kontribusi ekonomi kreatif atau dampak tidak langsungnya cukup besar, yakni 30 persen.

"Jadi itu gede banget, industri yang terkait adalah makanan, jasa, transportasi, IT dan sebagainya. Selain komoditas, event juga menjadi triger bagi pertumbuhan ekonomi, dan event di tahun ini pertumbuhannya akan lebih dari rata-rata PDB, karena semua industri butuh event organizer termasuk pemerintahan," ujar Mahardika

Project Director Indonesia Event Management Summit (IVES) Andro Rohmana Putra mengatakan, para penyelengga acara di Indonesia pada dasarnya mampu untuk menggelar acara besar. Hal ini terbukti dari kontribusi di acara ASEAN Para Games 2022.

Baca juga: Sandiaga Uno Yakin Pencabutan PPKM Bakal Genjot Minat Pariwisata


"Indonesia mampu, ASEAN Para Game itu membuktikan kita mampu melakukan event dengan penyelenggara dari Indonesia," ungkap Andro.

Penasehat IVES Harry Santoso mengungkapkan, pemberian sertifikasi kepada event management sebagai standarisasi yang tidak bisa terpisahkan saat ini. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan dapat memperbaiki masalah-masalah yang selama ini terjadi dalam penyelenggaraan acara.

"Sebulan lalu, ada sertifikasi event di Kemenparekraf, ini adalah timing besar memperbaiki event atau penyelenggaraan acara, kita berharap event-event pariwisata bisa membawa pertumbuhan ekonomi yang lebih baik," kata Harry.

Baca juga: Jokowi: Kita Cabut PPKM Bukan untuk Gagah-gagahan

Harry menambahkan, sertifikasi dalam penyelenggaraan event rencananya akan mulai disosialisasikan tahun ini. Nantinya aturan ini akan menjadi pegangan kepada para penyelenggara event baik di kota besar, maupun di daerah-daerah.

"Tujuannya agar ada keseragaman (penyelenggaraan event) terjadi di negeri ini. Kita kalau disini sudah terbiasa menyelenggarakan event, tapi kalau di daerah- daerah sangat minim. Sehingga perlu adanya standarisasi dan aturan, seperti misalnya penyelenggaraan pagi, siang, malam seperti apa, bagaimana aturan live earth, hingga persoalan sampah," kata.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah mencabut Pemberlakuan PPKM pada Jumat (30/12/2022).

Baca juga: PPKM Dicabut, Masker Tetap Digunakan, Tes Covid-19 Jika Bergejala hingga Vaksinasi Dilanjutkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gaji PNS Diusulkan Naik, Baleg DPR: Pembahasannya di Belanja Negara

Gaji PNS Diusulkan Naik, Baleg DPR: Pembahasannya di Belanja Negara

Whats New
Volatilitas Masih Bayangi Pasar Modal Hingga Kuartal III Tahun Ini, Apa Sentimennya?

Volatilitas Masih Bayangi Pasar Modal Hingga Kuartal III Tahun Ini, Apa Sentimennya?

Whats New
Kasus Penipuan Si Kembar Terungkap, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Harga Miring

Kasus Penipuan Si Kembar Terungkap, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Harga Miring

Whats New
3 Hal Ini Perlu Dilakukan Sebelum Memutuskan Berinvestasi

3 Hal Ini Perlu Dilakukan Sebelum Memutuskan Berinvestasi

Earn Smart
Beroperasi Agustus, Ini Sederet Fasilitas Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

Beroperasi Agustus, Ini Sederet Fasilitas Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

Whats New
Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Whats New
Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Work Smart
PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

Whats New
Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Whats New
Mendag Zulhas Resmikan Domart di Malaysia, Minimarketnya UKM Indonesia

Mendag Zulhas Resmikan Domart di Malaysia, Minimarketnya UKM Indonesia

Whats New
LRT Jabodebek Targetkan Angkut Penumpang 137.000 Per Hari

LRT Jabodebek Targetkan Angkut Penumpang 137.000 Per Hari

Whats New
Begini Strategi RANC untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis

Begini Strategi RANC untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis

Whats New
Transformasi dan Digitalisasi, Kunci Sukses Pertamina

Transformasi dan Digitalisasi, Kunci Sukses Pertamina

Whats New
Jalankan Perintah KPPU, Shopee Benahi Bagi Hasil dan Pekerjakan Kembali 920 Mitra Pengemudi

Jalankan Perintah KPPU, Shopee Benahi Bagi Hasil dan Pekerjakan Kembali 920 Mitra Pengemudi

Whats New
Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Layanan Jasa Keuangan?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Layanan Jasa Keuangan?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com