JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengatakan, pihaknya berkomitmen mengoptimalkan peran pedagang aset kripto.
Ia mengatakan hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengembangan, pemberdayaan, dan pengawasan ekosistem penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Hal ini disampaikan Didid dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bappebti dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) di auditorium Bappebti, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
"Berinvestasi dalam aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto sangat volatile. Bisa saja mengalami peningkatan dan penurunan nilai yang sangat drastis dalam kurun waktu yang pendek. Oleh karena itu, keberadaan Aspakrindo yang didukung PKS ini dapat membantu meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto secara utuh dan tepat. Selain itu, pengawasan perdagangan aset kripto juga dapat dioptimalkan," kata Didid dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Popularitas Kripto Meredup, Nilai Transaksinya di Tanah Air Anjlok 63 Persen
Didid mengatakan, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, para pelaku usaha dapat mengimplementasikan dengan baik Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Ia mengatakan, kebijakan itu untuk meningkatkan dan menyatukan langkah semua pemangku kepentingan di bidang aset kripto sehingga tercipta optimalisasi dan koordinasi.
Didid menjelaskan, langkah ini ditempuh dalam beberapa aspek yaitu pertama, pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang fisik aset kripto atau calon pedagang fisik aset kripto.
Kedua, edukasi dan literasi kepada pelanggan, calon pelanggan, masyarakat serta pemangku kepentingan untuk peningkatan pemahaman terhadap aset kripto, perdagangan fisik aset kripto, serta peraturan-perundangannya.
Baca juga: Bappebti Beberkan Alasan Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK
"Selain itu, perjanjian kerja sama tersebut juga akan mendorong pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto sehingga terciptanya penetrasi pasar fisik aset kripto yang lebih masif, transparan, dan sistematis," ujarnya.
Didid juga mengatakan, perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan pelanggan aset kripto agar tercipta perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.