PEMERINTAH mempertegas jenis fasilitas kerja setara imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang kena pajak penghasilan (PPh) serta yang sebaliknya dikecualikan dari objek PPh.
Penegasan terkait PPh atas natura dan atau kenikmatan ini dituangkan dalam aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, tepatnya pada Bab VI dan Bab XIII.
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Berlaku sejak diundangkan pada 20 Desember 2022, PP Nomor 55 Tahun 2022 memberikan dua definisi fasilitas kerja setara imbalan berupa natura dan atau kenikmatan, yaitu:
Secara umum, pemerintah menetapkan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan merupakan objek PPh atau dikenai pajak.
Adapun untuk biaya penggantian atau imbalan—yang diberikan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan—berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Baca juga: Aturan dan 4 Simulasi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Menurut UU HPP
Hal ini terkait dengan perhitungan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi natura, sepanjang penghitungan biaya penggantian atau imbalan tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Melalui PP Nomor 55 tahun 2022, Pemerintah membuat pengecualian natura dan atau kenikmatan tertentu dari objek PPh. Ada lima kriteria natura dan atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh, sebagaimana tabel berikut ini:
Nomor |
Jenis Imbalan |
Rincian Natura/Kenikmatan |
---|---|---|
1. |
Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai |
|
2. |
Natura dan atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu berdasarkan penetapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang meliputi sarana, prasarana, dan atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya; |
|
3. |
Natura dan atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamata Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
|
4. |
Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan atau anggaran pendapatan dan belanja desa; dan |
|
5. |
Natura dan atau kenikmatan dengan jenis dan/atau Batasan tertentu. |
Contoh: bingkisan hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua pegawai. Catatan: besaran, bentuk, dan jenis lainnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). |
Pengecualian objek PPh atas natura dan atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu dan natura dalam bentuk makanan atau minuman untuk seluruh pegawai, mempertimbangkan dua hal berikut:
Selain yang dikecualikan seperti dalam tabel di atas, imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang lain merupakan objek PPh.
Dalam menetapkan nilai atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan mengacu pada ketentuan berikut:
Untuk itu, pemerintah melalui PP Nomor 55 tahun 2022 juga menetapkan syarat dan ketentuan pemotongan PPh atas natura dan atau kenikmatan.
Periode Pemberian Natura/Kenikmatan |
Bagi Pemberi Kerja |
Bagi Pegawai |
|
---|---|---|---|
Pembebanan |
With holding tax |
||
1 Oktober - 31 Desember 2021 |
Non- deductible expense |
- |
Bukan objek PPh |
1 Januari - 31 Desember 2022 |
Deductible expense |
Jika melakukan pemotongan |
Objek PPh dan dilaporkan dalam SPT orang pribadi. |
Deductible expense |
Jika tidak melakukan pemotongan |
Objek PPh, penghitungan dan pembayaran PPh terutang dilakukan sendiri oleh pegawai saat pelaporan dalam SPT orang pribadi. |
|
Mulai 1 Januari 2023 |
Deductible expense |
Wajib melakukan pemotongan PPh |
Objek PPh dan dilaporkan dalam SPT orang pribadi. |
Periode Pemberian Natura/Kenikmatan | Bagi Pemberi Kerja | Bagi Pekerja | |
---|---|---|---|
Pembebanan | With Holding Tax | ||
Sebelum 1 April 2022 |
Non- deductible expense |
- |
Bukan objek PPh |
1 April 2022 - 31 Maret 2023
|
Deductible expense |
Jika melakukan Pemotongan |
Objek PPh dan dilaporkan dalam SPT orang pribadi. |
Deductible expense |
Jika tidak melakukan Pemotongan |
Objek PPh, penghitungan dan pembayaran PPh terhutang dilakukan sendiri oleh pegawai saat pelaporkan dalam SPT orang pribadi. |
|
Mulai 1 April 2023 |
Deductible expense |
Wajib melakukan Pemotongan PPh |
Objek PPh dan dilaporkan dalam SPT orang pribadi.
|
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Berikut ini adalah naskah lengkap salinan PP Nomor 55 Tahun 2022:
Naskah: MUC/CHY, SYF,ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.